Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Preservasi Jalintim Sumatra di Sumsel Dimulai Januari 2021

Proyek preservasi jalan nasional ini ditawarkan sepanjang 30 kilometer di Sumatra Selatan dengan menelan biaya investasi Rp1,34 triliun.
Ilustrasi foto udara jalan lintas timur Sumatra di Mestong, Muarojambi, Jambi, Rabu (22/5/2019)./ANTARA-Wahdi Septiawan
Ilustrasi foto udara jalan lintas timur Sumatra di Mestong, Muarojambi, Jambi, Rabu (22/5/2019)./ANTARA-Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Brantas Abipraya (Persero) menyatakan bahwa proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha preservasi jalan lintas timur Sumatra ruas Sumatra Selatan akan dimulai awal tahun depan.

Eka Prayitno, Manajer QHSE Divisi 3 Brantas Abipraya, menjelaskan bahwa saat ini perseroan sebagai salah satu anggota konsorsium pemenang lelang, masih melaksanakan tahapan rencana teknis terperinci (RTT).

"Saat ini proyek preservasi jalan lintas timur Sumatra ruas Sumsel, masih pada tahap rencana teknis terperinci dan pelaksanaan konstruksi akan dimulai pada Januari 2021, serta kini dalam tahap pengembalian kondisi," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (12/11/2020).

Pihaknya mengeklaim dalam pengerjaan proyek tersebut, secara teknis tidak ada kendala, dan proyek diperkirakan akan berjalan lancar serta tepat waktu.

Beberapa waktu lalu, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dan PT Brantas Abipraya (Persero) membentuk perusahaan patungan dengan nama PT Jalintim Adhi Abipraya (JAA) guna mengerjakan proyek preservasi jalintim Sumatra. Proyek tersebut merupakan proyek preservasi jalan dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau KPBU.

Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencatat bahwa prakualifikasi proyek ini sudah diumumkan sejak 2018 lalu. Namun, penandatanganan kontrak proyek KPBU dengan badan usaha pemenang tender baru dilangsungkan tahun ini.

Proyek preservasi jalan nasional ini ditawarkan sepanjang 30 kilometer di Sumatra Selatan dengan menelan biaya investasi Rp1,34 triliun.

Investasi dari badan usaha akan dikembalikan lewat pola ketersediaan layanan atau availability payment (AP) selama masa kerja sama sepanjang 15 tahun. Pembayaran akan dicairkan bila badan usaha memenuhi standar layanan yang telah disepakati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper