Bisnis.com, JAKARTA-- Tepat pukul 00.00 WIB 12 November 2020, jalan tol Sigli-Banda Aceh akan mengenakan tarif kepada penggunanya.
Executive Vice President Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan untuk tarif kendaraan golongan 1 dikenakan Rp16.000, sedangkan golongan 5 tarifnya Rp32.000.
"Untuk pengguna tol Sibanceh dengan asal perjalanan dari gerbang tol Indrapuri menuju Blang Bintang, kendaraan golongan 1 dikenakan tarif Rp16.000, sementara kendaraan golongan 5 Rp32.000," ujarnya kepada Bisnis Rabu (11/11/2020).
Adapun rincian tarif tol Sibanceh seksi 4 yang mulai diberlakukan malam ini yaitu
Tarif tol Sibanceh seksi 4 Indrapuri-Blangbintang
Golongan 1 Rp16.000
Golongan 2 Rp24.000
Golongan 3 Rp24.000
Golongan 4 Rp32.000
Golongan 5 Rp32.000
Penetapan tarif ini berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 1552/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang), tanggal 27 Oktober 2020.
Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4
(Indrapuri – Blang Bintang) telah beroperasi secara gratis sejak 26 Agustus 2020. Penerapan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai dan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 telah diimbangi dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Dengan diberlakukannya penetapan tarif pada Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4, pengendara dan pengguna jalan diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol serta mempersiapkan diri sebelum melintas.
“Kami menghimbau pengguna jalan untuk selalu memastikan saldo Uang Elektronik dalam keadaan cukup sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak terjadi penumpukkan kendaraan di Gerbang
Tol,” ujarnya.