Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri menilai kebijakan pro importasi tekstil adalah biang kerok terpuruknya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) hingga saat ini.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan rendahnya daya saing menjadi penyebab stagnasi ekspor TPT, adapun pembukaan kran impor menjadi penyebab utama hancurnya industri TPT yang berorientasi pasar domestik, bahkan jauh hari sebelum Covid-19.
Menurutnya, pasca pemberlakuan Permendag 64/2017 yang merevisi Permendag 85/2015, importasi tekstil terjadi secara masif karena importir umum diberi keleluasaan impor melalui Pusat Kawasan Berikat (PLB).
Padahal, Permendag 85/2015 masih menyisakan masalah berupa banyaknya importir produsen bodong yang mendapatkan kuota impor dalam jumlah besar.
Ditambah lagi dengan terbitnya Permendag 77/2019, yang mana importir produsen diperbolehkan mengimpor melebihi kapasitasnya, importasi makin bertambah masif lagi.
"Importir ini sangat hebat mempengaruhi kebijakan perdagangan kita hingga 1 perusahaan API-P bodong bisa mendapatkan kuota impor yang sangat besar dan terlindungi oleh aturan," katanya melalui siaran pers, Senin (9/11/2020).
Baca Juga
Menurutnya, dalam kasus importasi ilegal tekstil di Batam yang menjadikan lima orang tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai, dilakukan oleh dua perusahaan API-P bodong yang mendapatkan kuota impor jutaan meter kain tenun dan ribuan ton kain rajut, bahkan hingga diberikan kuota tambahan.
Redma pun menampik jika kebijakan pro impor yang dilakukan pemerintah berperan dalam mendorong pertumbuhan industri hingga 14 persen pada 2014. Dia mengungkapkan pertumbuhan 2019 didorong oleh realisasi pabrikan rayon yang memang terjadi pada 2018-2019.
"Jadi bukan karena kebijakan importasi, lihat saja di 2019 banyak PHK dan pabrik-pabrik tekstil gulung tikar gara-gara impornya banjir," ujarnya.
Redma tidak habis pikir jika saat ini masih ada pejabat yang masih pro kebijakan impor. Padahal, instruksi presiden sudah jelas untuk impor hanya bahan yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri. Menteri Perindustrian juga menargetkan pengurangan impor 35 persen.
Selain itu, terkait dengan revisi Permendag 77/2019 yang juga dirasakan berlarut-larut. "Ini kita bahas sejak Maret, sampai sekarang belum keluar, informasinya sudah ada di Kemenkumham untuk diundangkan."
Pihaknya berharap komitmen Kemendag untuk kembali ke Permendag 85/2015, di mana importasi hanya diberikan bagi produsen bahan baku yang tidak diproduksi didalam negeri dan tidak bisa dipindah tangankan.
"Kemendag harusnya tahu bahwa kebijakan mereka selama ini yang membuat investasi disektor TPT mandeg, mana mau orang investasi kalau kebijakannya pro barang impor, dikasih insentif fiskal pun mereka tidak akan mau investasi, bahkan kebijakan relaksasi impor ini telah mendorong produsen menjadi pedagang," ujar Redma.