Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banjir TPT Impor, Permendag No 77/2019 Perlu Segera Direvisi

Pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sepakat bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 77/2019 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil selambatnya direvisi pada tahun ini.
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Kombinasi penyusutan pasar dan masifnya produk impor membuat masalah baru bagi industri tekstil.  /M Risyal Hidayat
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Kombinasi penyusutan pasar dan masifnya produk impor membuat masalah baru bagi industri tekstil. /M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sepakat bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 77/2019 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil selambatnya direvisi pada tahun ini.

Seperti diketahui, Permendag No. 77/2019 memungkinkan sebuah perusahaan yang tidak memiliki kemampuan produksi bekerja sama dengan sebuah pabrikan untuk bisa mendapatkan rekomendasi maupun izin impor tekstil.

"Revisi Permendag [No 77/2019] harus segera dalam tahun ini," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Rakhman kepada Bisnis, Kamis (15/10/2020).

Rizal menyatakan revisi Permendag No. 77/2019 dapat memperbaiki tata niaga industri TPT. Adapun, Rizal mengamati saat ini ada kenaikan volume kain impor dari negara yang tidak termasuk dalam daftar pengajuan safeguard produk kain, seperti Malaysia dan Vietnam.

Rizal menduga kenaikan garmen impor tersebut dilakukan dengan praktek transhipment atau mengirimkan produk ke suatu negara sebelum mengirimkannya ke negara tujuan impor. Namun demikian, Rizal masih belum bisa mendeteksi asal negara impor praktik transhipment tersebut.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Wirawasta menilai revisi Permendag No 77/2019 mungkin dilakukan tahun ini. Namun, pengawasan oleh Direktorat Bea dan Cukai juga harus ditingkatkan.

""Permendag No 77/2019 harus direvisi. Lalu, kinerja bea cukai belum sembuh. Sementara ekspor lagi loyo, semua negara lari ke [pasar] dalam negeri. Artinya, pasar lokal [jadi kunci]," katanya kepada Bisnis.

Dia menyatakan seharusnya utilisasi industri hulu bisa berada di kisaran 70-75 persen pada awal kuartal IV/2020. Namun, rata-rata pabrikan memiliki utilisasi hanya di kisaran 50 persen.

"[Masalah] yang paling utama sebetulnya bukan daya beli turun, tapi pasarnya masih penuh sama barang impor. Jadi, market sendiri direbut sama banyak pemain, termasuk pemain impor yang masih besar," katanya.

Redma berujar kombinasi penyusutan pasar dan masifnya produk impor membuat masalah baru saat ini. Menurutnya, perang harga yang notabenenya dilakukan oleh pemain lokal saat pasar susut justru dilakukan oleh sesama produk impor.

Alhasil, ujar Redma, kesempatan pemain hulu dalam negeri semakin kecil untuk memasok pabrikan hilir. Adapun, Redma menyampaikan kondisi tersebut diperburuk dengan masifnya volume garmen impor yang masuk ke dalam negeri.

"Impor barang jadi mulai masuk, sementara impor kain tidak turun," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper