Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Ciptaker Disahkan, UMKM Butuh Tiga Fokus Penguatan

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menilai ada tiga hal yang harus menjadi fokus penguatan dan pemberdayaan pasca terbitnya Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Pekerja membuat alat cap batik di Sondakan, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/8/2020). Alat cap batik berbahan tembaga tersebut dijual seharga Rp300.000 hingga jutaan rupiah tergantung kualitas bahan dan tingkat kerumitan motif. ANTARA
Pekerja membuat alat cap batik di Sondakan, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/8/2020). Alat cap batik berbahan tembaga tersebut dijual seharga Rp300.000 hingga jutaan rupiah tergantung kualitas bahan dan tingkat kerumitan motif. ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menilai ada tiga hal yang harus menjadi fokus penguatan dan pemberdayaan pasca terbitnya Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ketiganya adalah pemberian pelatihan, permodalan, dan insentif lainnya.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun mengatakan bahwa secara umum UU Ciptaker telah membuka kesempatan besar bagi pengusaha mikro dan kecil untuk tumbuh pesat. Akan tetapi, ruang pertumbuhan ini baru bisa maksimal jika pemberdayaan UMKM dan usaha ultra mikro dilakukan simultan dan secara kolaboratif.

Pertama, harus ada pendidikan dan pelatihan yang makin intens. Kedua, penguatan permodalan harus didukung. Ketiga, realisasi penerbitan sertifikat halal gratis, serta sekarang sedang diusahakan penerbitan izin BPOM gratis.

"Fasilitas-fasilitas ini harus dikembangkan terus, utamanya dalam pemberian akses permodalan yang mudah melalui perbankan atau koperasi, dengan bunga murah dan syarat yang tidak berat,” katanya melalui siaran pers, Jumat (6/11/2020).

Menurut Ikhsan, UU Ciptaker sudah mengakomodir 3 kebutuhan penting pelaku UMKM yang selama ini kerap menjadi penghalang untuk tumbuh.

Pertama, akomodasi berupa kemudahan mendapat izin berusaha. UU Ciptaker membuat pengurusan izin usaha bagi UMKM hanya melalui pendaftaran di Online Single Submission (OSS). Dengan bermodal KTP dan NPWP, pengusaha mikro dan kecil sudah bisa mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Dengan izin berusaha itu, kami bisa terhubung dengan berbagai macam fasilitas seperti peluang pendanaan dari perbankan, lembaga non-perbankan, dan akses fasilitas pembinaan pemerintah serta pihak lain,” ujarnya.

Kedua, UU Ciptaker membebaskan biaya pengurusan sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil. Insentif ini bisa membuat produk-produk UMK, terutama yang berbentuk makanan dan minuman, lebih memiliki daya saing di pasar.

Ketiga, beleid tersebut mengakomodir kebutuhan UMK agar terhubung dengan industri atau perusahaan besar.

Pemerintah akan memberi insentif kepada usaha menengah dan besar yang melakukan kemitraan dengan koperasi atau UMK melalui inovasi, pengembangan produk berorientasi ekspor, penyerapan tenaga kerja, penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, serta penyelenggaraan pendidikan/pelatihan.

Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinni berkata segala kemudahan dan dukungan bagi pengusaha mikro dan kecil di UU Ciptaker harus diawasi benar-benar implementasinya. Hermawati berharap ke depannya ada langkah pembinaan UMKM yang terkonsolidasi agar sinergi pengusaha mikro dan kecil dengan industri besar semakin besar.

“Sekarang sudah banyak aturan bisa dipangkas sehingga UMKM bisa naik kelas, dan BKPM atau pemangku kepentingan lain harus bisa membina UMKM agar benar-benar bersinergi dengan perusahaan besar,” ujar Hermawati.

Akumandiri juga berharap ada kemudahan syarat dan peluang bagi UMKM untuk mengakses pinjaman permodalan ke bank serta lembaga keuangan lain. Menurutnya, jika kemudahan ini makin diperbanyak, jumlah pengusaha mikro dan kecil yang berpeluang naik kelas juga akan membesar.

“Harusnya misal urusan BI Checking, selama ini selalu jadi penyebab pinjaman yang diajukan calon debitur tidak bisa dipenuhi. Kemudian mereka jadi unbankable. Kami harap nantinya syarat ini bisa diabaikan, paling tidak penilaian kredit tak bisa diberikan hanya untuk calon debitur yang punya catatan kredit macet saja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper