Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diharapkan memberikan subsidi bagi pelaku industri untuk menutupi sebagian dari biaya operasional yang dikeluarkan untuk membayar gaji pekerja.
Langkah tersebut dinilai cukup realistis guna menghindari risiko pelonjakan tingkat pengangguran terbuka (TPT) terhadap dunia usaha.
Menurut Direktur Executive Next Policy Fithra Faisal Hastiadi, langkah tersebut perlu dilakukan mengingat babak belurnya kondisi dunia usaha merupakan penyebab utama melonjaknya angka TPT, sehingga subsidi gaji juga harus diarahkan kepada pelaku usaha.
"Jadi, kalau misalnya pekerja gajinya Rp5 juta, maka sebanyak Rp4 juta bisa ditanggung oleh perusahaan dan Rp1 juta pemerintah," ujar Fithra kepada Bisnis, Kamis (5/11/2020).
Selain itu, lanjutnya, stimulus fiskal diharapkan dapat segera direalisasikan secara penuh. Menurutnya, realisasi stimulus fiskal secara optimal dapat berkontribusi sebesar 3,96 terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dengan skenario tersebut, kata Fithra, penyerapan tenaga kerja diyakini juga dapat ditingkatkan.
Baca Juga
Dari sisi pengusaha, lanjut Fithra, tidak banyak upaya yang bisa dilakukan. "Pelaku usaha sangat rasional. Kalau ongkos produksi naik, mereka mau tidak mau harus melakukan efisiensi. Misalnya, dengan kenaikan upah pada tahun depan maka mau tidak mau mereka harus melakukan PHK," tegas Fithra.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan angka TPT pada Agustus 2020 sebesar 7,07 persen, meningkat 1,84 persen dibandingkan dengan Agustus 2019 (YoY), dengan jumlah pengangguran sebanyak 9,77 juta orang.
Angka di dalam laporan tersebut masih sejalan dengan proyeksi BPS pada Februari 2020 lalu bahwa TPT di Indonesia akan berada di atas level 5 persen apabila pandemi tidak kunjung selesai hingga kuartal II/2020.