Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengesahkan empat kebijakan terkait kegiatan importasi free trade agreement (FTA) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Keempat beleid ini merupakan kelanjutan dari PMK Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) yang telah ditetapkan dengan PMK Nomor 131/PMK.04/2020.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan, empat PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas empat skema FTA, yang sebelumnya diatur dalam satu PMK, yaitu PMK 229/PMK.04/2017.
Dia mengatakan PMK ini merupakan pemecahan dari PMK 229/PMK.04/2017 dengan memberikan pengaturan tambahan, antara lain terkait pemberlakuan FTA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Dengan ditetapkannya empat PMK tersebut, maka ketentuan yang sebelumnya mengacu pada PMK Nomor 229/PMK.07/2017, sekarang mengacu pada PMK ini. Diharapkan PMK tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pengguna jasa dalam memahami ketentuan FTA yang akan digunakan dalam kegiatan importasi di Indonesia,” ujar Syarif dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2020).
Syarif menjelaskan bahwa ketentuan dalam empat PMK ini berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK ini.
Baca Juga
Dengan ditetapkannya empat PMK ini diharapkan perdagangan barang antara Indonesia dengan negara mitra FTA dapat lebih meningkat, termasuk adanya peningkatan ekspor Indonesia yang menggunakan skema FTA ini.
“Empat PMK tersebut berlaku setelah 7 hari sejak tanggal diundangkan, yaitu mulai tanggal 3 November 2020,” tambah Syarif.
Adapun, 4 PMK FTA tersebut yaitu ASEAN-Australia-New Zealand FTA yang ditetapkan dalam PMK 168/PMK.04/2020, ASEAN-Korea FTA yang ditetapkan dalam PMK 169/PMK.04/2020, ASEAN-India-FTA yang ditetapkan dalam PMK 170/PMK.04/2020, dan ASEAN-China FTA yang ditetapkan dalam PMK 171/PMK.04/2020.