Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan empat peraturan terkait tata cara pengenaan tarif bea masuk yang didasarkan pada perjanjian perdagangan bebas.
Keempat peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara yang terlibat dalam keempat perjanjian perdagangan tersebut.
"Oleh karena itu pemerintah perlu menyempurnakan ketentuan tersebut," demikian pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis, Rabu (4/11/2020).
Adapun empat kebijakan yang diterbitkan pemerintah ini mencakup empat perjanjian dengan beberapa kawasan perdagangan. Pertama, PMK No.168/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru.
Kedua, PMK No.169/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea.
Ketiga, PMK No.170/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India.
Baca Juga
Keempat, PMK No.171/2020 Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok.