Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sentil Ekonom Soal UU Ciptaker, Sri Mulyani Ingatkan Kisah Ini

Bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia menegaskan beleid ini hadir justru mengakomodir masukan atau kritikan dari diskusi para ekonom terkait upaya memperbaiki struktur perekonomian Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik 11 pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (24/8/2020). Menteri Keuangan hadir secara virtual dalam pelantikan ini/Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik 11 pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (24/8/2020). Menteri Keuangan hadir secara virtual dalam pelantikan ini/Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyentil sejumlah ekonom yang kerap bersuara negatif seputar pelaksanaan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan bahwa kisah lahirnya UU No.11/2020. Dia menegaskan beleid ini hadir justru mengakomodir masukan atau kritikan dari diskusi para ekonom terkait upaya memperbaiki struktur perekonomian Indonesia.

"UU Ciptaker dibuat dalam rangka menjawab apa yang sudah dianalisa didiagnosa dibahas bertahun-tahun mengenai ekonomi Indonesia," kata Sri Mulyani, Rabu (4/10/2020).

Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, terus mencari formulasi untuk memperkuat ekonomi. Namun menurutnya penguatan ekonomi tersebut tidak hanya tergantung dari APBN dan kebijkan moneter.

Upaya mendorong kinerja sektor riil merupakan langkah penting untuk memperbaiki struktur perekonomian. Apalagi Indonesia juga memiliki tantangan penciptaan lapangan kerja untuk menampung bonus demografi.

UU Ciptaker yang diterbitkan pemerintah Senin (2/11/2020) lalu menurut Sri Mulyani dibuat untuk menjawab tantangan tersebut. Sri Mulyani juga menyanggah penerbitan UU tersebut menunjukkan arah dukungan pemerintah ke pihak kapitalis dan tidak berpihak kepada rakyat.

Sebaliknya menurutnya, keberadaan UU tersebut merupakan terobosan kebijakan untuk mengikis kesan ekonomi berbiaya tinggi yang kerap membayangi ranking kemudahan berusaha di Indonesia.

"Kalau kita bicara tentang kesempatan berusaha di Indonesia sangat sangat kecil dan limited semuanya memiliki analisa hampir sama," tegasnya.

Seperti diketahui, protes dan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat tak menyurutkan langkah Presiden Joko Widodo untuk menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).

RUU Ciptaker atau Omnibus Ciptaker secara resmi telah menjadi Undang-Undang No.11/2020. UU ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020.

"Bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi," demikian bunyi pertimbangan UU yang dikutip, Selasa (3/10/2020).

UU Ciptaker yang ditandatangani Jokowi hadir dalam format 1187 halaman. Jumlah ini sama dengan versi terakhir yang beredar sebelum disahkan oleh kepala negara.

Menarik untuk dicatat, selain sisi materiil atau substansi yang banyak mendapat tentangan dari buruh hingga akademisi, UU Ciptaker juga dinilai catat formil.

Salah satu contohnya, UU Ciptaker sering berubah-ubah dari sisi halaman dan substansinya, padahal sudah diparipurnakan DPR. Kasus yang yang paling mencolok misalnya perubahan dari 905 halaman kemudian berubah menjadi 1.052, 1.035, dan 812 halaman.

Jumlah tersebut kembali berubah dengan menjadi 1.187 halaman. Selain dari sisi halaman, substansi UU Ciptaker juga kerap berubah-ubah, mulai dari penambahan kewenangan daerah mengubah kata intervensi menjadi penyesuaian, hingga perubahan substansi soal migas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper