Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diamanatkan untuk mempercepat dan menyebarkan pembangunan industri melalui perwilayahan, termasuk penetapan kawasan peruntukan industri.
Penetapan kawasan peruntukan industri diarahkan di setiap kabupaten/kota, baik berupa kawasan industri, sentra industri kecil menengah, maupun perusahaan-perusahaan industri.
"Untuk dapat ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri, suatu lokasi harus memiliki beberapa kriteria yang wajib dipenuhi," seperti dikutip Permenperin No 30 tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.
Pertama, kondisi lahan. Kawasan industri harus memperhatikan kondisi lahan dari aspek bencana, dan topografi.
Pada kriteria ini, kawasan peruntukan industri wajib memperhatikan daya dukung lahan dan daya tampung lahan, tidak berada di daerah rawan bencana risiko tinggi, dan dari sisi topografi tidak memiliki kemiringan tanah di atas 15 persen.
Kedua, status lahan. Kawasan peruntukan industri memperhatikan status dan pola guna lahan dari aspek petanahan dan penataan ruang.
Baca Juga
Kawasan peruntukan industri tidak boleh berada di lahan penguasaan adat, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan tidak berada di kawasan lindung.
Ketiga, luas lahan. Kawasan peruntukan industri memehuni ketentuan luas lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat, aksesibilitas. Kawasan industri mempunyai aksesibilitas yang dapat mempermudah pengangkutan bahan baku dan logistik, pergerakan tenaga kerja, dan distribusi hasil produksi.
Aksesibilitas ini mempertimbangkan beberapa jalur transportasi, seperti transportasi darat berupa jalur regional, jalan tol atau stasiun kereta api.
Selain itu jalur transportasi sungai untuk daerah dengan sungai sebagai jalur transportasi utama, jalur transportasi laut yang dengan dengan pelabutan untuk wilyah pesisir, atak jalur transportasi udara.
Kelima, kawasan peruntukan industri terdapat sumber air baku.
Sumber air baku ini meliputi air permukaan, dan air bersih yang dikelola oleh perusahaan daerah air minum, dan olahan air limbah industri.
Keenam, terdapat pembuangan air limbah. Kriteria ini meliputi laut, air permukaan atau aplikasi ke tanah.
Selain memenuhi enam kriteria teksnis, pemerintah daerah juga bisa mempertimbangkan ketersediaan jaringan energi dan kelistrikan, ketersediaan jaringan telekomunikasi, kepadatan permukiman dan kesesuaian dengan rencana pembangun industri daerah.