Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

UU Cipta Kerja Sah, Kewenangan Bea Cukai di KEK Bisa Diambil Alih Administrator

Wewenang kepabeanan di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang nantinya tidak lagi diurus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kewenangan ini dilimpahkan kepada administrator.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 03 November 2020  |  14:21 WIB
UU Cipta Kerja Sah, Kewenangan Bea Cukai di KEK Bisa Diambil Alih Administrator
Foto area Kuta Beach Park the Mandalika di kawasan KEK Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah,NTB, Minggu (24/2/2019). - ANTARA/Ahmad Subaidi

Bisnis.com, JAKARTA - Omnibus Law Cipta Kerja telah sah berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Di dalamnya, ada AYAT yang terkait dengan wewenang kepabeanan di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang nantinya tidak lagi diurus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Head of Center of Investment, Trade, and Industry The Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio mengatakan bahwa ini tercantum pada Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menggantikan UU 39/2009 tentang (KEK).

“Pada ayat 1 UU Cipta Kerja tertulis administrator dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan,” katanya mengutip regulasi tersebut.

Lalu ayat 2 pengawasan dan pelayanan atas perpindahan barang di dalam KEK dilakukan secara manual dan atau menggunakan teknologi informasi yang terhubung dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Andry menjelaskan bahwa peran administrator semakin fleksibel di KEK. Ini terlihat pada definisi administrator. UU 39/2009 pasal 1 ayat 5 menerangkan administrator adalah bagian dari dewan kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu dewan kawasan dalam penyelenggaraan KEK.

“Pengertian itu diubah menjadi administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK,” jelasnya.

Ada pula tambahan pasal yang tidak ada pada UU 39/2009. Pasal 24A ayat 1 berbunyi pelaksanaan tugas administrator dilakukan sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.

Ayat selanjutnya yaitu administrator dapat dijabat oleh aparatur sipil negara atau nonaparatur sipil negara yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dipilih secara selektif sesuai dengan kriteria dan kualifikasi yang ditentukan oleh Dewan Nasional.

Kemudian pasal 24C ayat 1 administrator dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU). Ayat 2 berbunyi penerapan pola pengelolaan keuangan BLU diatur dalam peraturan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Bea Cukai kawasan ekonomi khusus
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top