Bisnis.com, JAKARTA - Omnibus Law Cipta Kerja telah sah berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Di dalamnya, ada AYAT yang terkait dengan wewenang kepabeanan di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang nantinya tidak lagi diurus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Head of Center of Investment, Trade, and Industry The Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio mengatakan bahwa ini tercantum pada Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menggantikan UU 39/2009 tentang (KEK).
“Pada ayat 1 UU Cipta Kerja tertulis administrator dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan,” katanya mengutip regulasi tersebut.
Lalu ayat 2 pengawasan dan pelayanan atas perpindahan barang di dalam KEK dilakukan secara manual dan atau menggunakan teknologi informasi yang terhubung dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Andry menjelaskan bahwa peran administrator semakin fleksibel di KEK. Ini terlihat pada definisi administrator. UU 39/2009 pasal 1 ayat 5 menerangkan administrator adalah bagian dari dewan kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu dewan kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
“Pengertian itu diubah menjadi administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK,” jelasnya.
Baca Juga
Ada pula tambahan pasal yang tidak ada pada UU 39/2009. Pasal 24A ayat 1 berbunyi pelaksanaan tugas administrator dilakukan sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Ayat selanjutnya yaitu administrator dapat dijabat oleh aparatur sipil negara atau nonaparatur sipil negara yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dipilih secara selektif sesuai dengan kriteria dan kualifikasi yang ditentukan oleh Dewan Nasional.
Kemudian pasal 24C ayat 1 administrator dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU). Ayat 2 berbunyi penerapan pola pengelolaan keuangan BLU diatur dalam peraturan pemerintah.