Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Penaikan Cukai Tembakau Ditolak Keras, Ini Alasannya

Rencana penaikan cukai hasil tembakau dari pemerintah mendapatkan reaksi penolakan karena kondisi industri hasil tembakau yang tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Petani membawa daun tembakau saat panen di persawahan Dusun Welar, Toroh, Grobogan, Jawa Tengah, Senin (7/9/2020). Menurut petani, meskipun kualitas tembakau saat ini sedang baik, harga tembakau iris kering jenis Jawa di tingkat petani turun dari Rp35 ribu menjadi Rp24 ribu per kilogram akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Petani membawa daun tembakau saat panen di persawahan Dusun Welar, Toroh, Grobogan, Jawa Tengah, Senin (7/9/2020). Menurut petani, meskipun kualitas tembakau saat ini sedang baik, harga tembakau iris kering jenis Jawa di tingkat petani turun dari Rp35 ribu menjadi Rp24 ribu per kilogram akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah soal kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2021 mendapatkan penolakan dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI).

Ketua Umum AMTI Budidoyo berharap pemerintah untuk tidak menaikkan tarif CHT terutama Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang banyak menyerap tenaga kerja. Terlebih, saat ini kondisi industri hasil tembakau yang tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19.

"Kami berharap pemerintah memberikan perlindungan kepada SKT demi kelangsungan hidup pekerja linting dan petani tembakau, caranya dengan tidak menaikkan tarif cukai SKT," kata Budidoyo, Selasa (3/11/2020).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2019 serapan tenaga kerja di industri hasil tembakau mencapai 4,28 juta pekerja di industri manufaktur dan distribusinya serta 1,7 juta pekerja di perkebunan tembakau. Di antara serapan tenaga kerja tersebut, sebagian besar bekerja sebagai buruh di sektor SKT yang didominasi oleh perempuan sebagai buruh linting.

Dia menambahkan kenaikan cukai tahun ini menyebabkan serapan tembakau dan cengkih menurun drastis. Penurunan tersebut turut berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan cengkih serta pekerja linting rokok.

Budiyono menjelaskan penurunan produksi memicu pengurangan serapan tembakau sebesar 50.000 ton dari 50.000 hektare lahan pertanian tembakau. Apalagi, sektor SKT menggunakan lebih banyak tembakau dan cengkih sebagai bahan baku dibandingkan rokok mesin.

Selain itu, pada segmen rokok mesin, AMTI menolak tegas kenaikan cukai eksesif. Budidoyo berharap kenaikan cukai pada rokok mesin disesuaikan dengan angka inflasi alias satu digit saja.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM) Sudarto juga mendesak pemerintah untuk melindungi buruh atau pekerja di industri hasil tembakau dari kenaikan cukai.

"Apalagi, banyak buruh yang merupakan anggota FSP RTMM yang telah kehilangan pekerjaan akibat banyak pabrik rokok yang ditutup," ujar Sudarto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper