Bisnis.com, JAKARTA - Cukai Industri Hasil Tembakau (IHT) diwacanakan akan dinaikkan sekitar 17 persen pada tahun depan. Namun, pelaku industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) tidak khawatir dengan wacana tersebut.
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan industri HPTL, khususnya industri vaporizer (vape), tidak akan mengalami kenaikan cukai pada 2021. Asosiasi menilai hal tersebut disebabkan oleh kontribusinya yang terlampau kecil dibandingkan dengan industri rokok.
"Kami sudah bicarakan juga soal ini dengan teman-teman di pemerintahan. Banyak faktor [industri HPTL tidak dinaikkan cukainya]. Salah satunya karena pasar HPTL masih sangat kecil dari total cukai keseluruhan," ujar Sekretaris Umum APVI Garindra Kartasasmita kepada Bisnis, Selasa (27/10/2020).
Adapun, Garindra mendata industri vape telah membeli pita cukai senilai Rp350 miliar pada kuartal I/2020. Dengan kata lain, kontribusi cukai HPTL baru mencapai 1,2 persen dari total nilai cukai kuartal I/2020.
Dengan demikian, Garindra menyatakan perubahan pada cukai HPTL hampir tidak berdampak ke nilai cukai secara keseluruhan.
Terpisah, Aliansi Pengusaha Pengantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) meminta agar pemerintah membuat kebijakan cukai yang berkeadilan. Adapun, asosiasi menekankan pada struktur dan beban cukai bagi produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Baca Juga
"Kontribusi industri HPTL saat ini masih sangat kecil jika dibandingkan dengan industri rokok. Maka dari itu, industri vape masih perlu ruang gerak untuk bertahan dan terus berkembang," ujar Sekretaris Jenderal Appnindo Roy Lefrans Wungow kepada Bisnis.
Di sisi lain, Roy berharap agar pemerintah mau memisahkan industri HPTL dari IHT dalam penghitungan cukai. Adapun, Roy berharap agar usulan tersebut dapat dipertimbangkan secepat mungkin. "[Pasalnya,] pandemi ini benar-benar menyulitkan kami juga."
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan target pendapatan cukai sebesar 4,7 persen. Adapun, cukai dari IHT mendominasi lebih dari 90 persen nilai cukai per tahunnya.
Oleh karena itu, pemerintah diwacanakan akan menaikkan cukai IHT hingga 17 persen. Walakin, kenaikan tersebut dinilai dapat menjadi pisau bermata dua dalam kondisi saat ini.