Bisnis.com, JAKARTA – Ruas tol Manado–Bitung bakal dikenakan tarif mulai 30 Oktober 2020. Soal besaran tarif yang dikenakan, ada sejumlah pertimbangan sebelum angkanya diputuskan.
Mahbullah Nurdin, Plh. anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) unsur Kementerian PUPR, menjelaskan biaya tarif tol yang dikenakan lebih rendah bila dibandingkan pengeluaran jika pengendara melewati jalan nontol.
"Soal penetapan tarif tol seperti di ruas tol Manado-Bitung ini, dari jarak Manado–Danowudu itu jaraknya di tol sepanjang 26 km, dan jarak tempuh di bawah 30 menit, kalau lewat jalan nontol sebelumnya harus ditempuh sampai 1 jam dan jarak lebih jauh," ujarnya dalam konpers virtual pada Senin (26/10/2020).
Menurutnya, dengan diberlakukannya tarif mulai 30 Oktober 2020, pengguna jalan tol akan mengeluarkan biaya lebih hemat di jalan tol dibandingkan dengan jalan nontol.
Penghematan itu didapat dari penghematan waktu tempuh, kemudian penghematan bahan bakar, serta penghematan dari penggunaan komponen kendaraan seperti oli mesin, pemakaian ban dan sebagainya, shingga dengan melewati jalan tol, banyak kelebihan yang didapatkan penggendara daripada jalan nontol.
"Kemudian untuk tarif Rp1.111 per km ini bagi masyarakat di Manado dan Sulawesi Utara ini tidak terlalu tinggi tarifnya," ujarnya.
Adapun PT Jasamarga Manado Bitung, anak perusahaan Jasa Marga yang mengelola ruas jalan tol Manado–Bitung, menyatakan bakal segera menetapkan tarif kepada pengguna jalan tol tersebut.
Direktur Utama JMB George Manurung menjelaskan kepada pengguna tol Manado–Bitung, bakal dikenakan tarif mulai Rp1.111 per kilometer pada 30 Oktober 2020 pukul 00.00 WITA.