Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasamarga Manado Bitung, anak perusahaan Jasa Marga yang mengelola ruas tol Manado–Bitung di Sulawesi Utara, segera menetapkan tarif kepada pengguna jalan tol tersebut.
Direktur Utama JMB George Manurung menjelaskan bahwa pengguna tol Manado–Bitung bakal dikenakan tarif mulai Rp1.111 per kilometer pada 30 Oktober 2020 pukul 00.00 WITA.
"Tarif yang dikenakan bagi pengguna tol Manado–Bitung Rp1.111 perkilometer. Misalnya dari Manado ke Danowudu atau rute paling jauh saat ini itu sekitar Rp29.500, kemudian Manado ke Airmadidi Rp12.000 untuk kendaraan golongan 1," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Senin (26/10/2020).
Manurung menjelaskan bagi kendaraan jenis truk sumbu 2 dan 3 yang masuk golongan 3 itu dikenakan tarif 1,5 kali lebih besar dari kendaraan golongan 1, misalnya untuk tarif truk rute Manado ke Danowudu dikenakan tarif Rp44.000.
Sementara untuk kendaraan golongan 4 dan golongan 5 tarifnya ditetapkan dua kali lipat dari tarif kendaraan golongan 1, misalnya truk dari rute Manado ke Danowudu dikenakan tarif Rp58.500.
Untuk sosialisasi tentang penerapan tarif ini, JMB melakukan sejumlah upaya misalnya memasang pengumuman di media sosial dan media luar ruang seperti spanduk di jalur tol Manado–Bitung.
"Selain itu, kami lakukan focus group discussion dengan pemda-pemda di Sulawesi Utara dan melakukan beberapa kali konferensi pers dengan media lokal dan nasional," kata Manurung.