Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan akan terus menjaga kinerja iklim investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi. Kepastian ini dilakukan melalui pemberian sembilan paket stimulus. Hal ini sebagai bagian dari upaya menahan laju penurunan investasi hulu migas akibat pandemi Covid-19.
"Kita mengambil langkah-langkah supaya tidak terjadi penurunan investasi [migas] yang lebih besar di Indonesia. Ada sembilan stimulus yang sudah dan sedang diproses," kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto melalui siaran pers seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, Minggu (25/10/2020).
Adapun, stimulus yang sudah diimplementasikan adalah penundaan pencadangan biaya kegiatan pascaoperasi atau abandonment and site restoration (ASR). Insentif ini telah diberikan oleh SKK Migas. Tercatat, ada 30 kontraktor migas yang menikmati relaksasi penundaan setoran dana ASR untuk tahun ini.
Selanjutnya, ada penundaan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) melalui penerbitan revisi PP No. 81/2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN, penghapusan biaya sewa untuk barang milik negara (BMN) hulu migas, serta penjualan gas dengan harga diskon untuk semua skema di atas take or pay (TOP) dan DCQ.
Pemerintah juga sudah melakukan penyesuaian (fleksibilitas) fiskal melalui pemberian insentif untuk batas waktu tertentu seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, DMO full price.
Sementara itu, paket stimulus yang sedang dalam proses terdiri atas tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas dan penundaan atau pengurangan hingga 100 persen pajak tidak langsung.
Baca Juga
"Ini akan dilakukan pembahasan antara Direktorat Jenderal Migas, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal," jelas Dwi.
Ada juga penghapusan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar US$0,22/MMBtu yang saat ini sedang dilakukan diskusi antara SKK Migas, Lembaga Manajemen Aset Negara, dan tim penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Terakhir adalah dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa, dan servis) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.
"Cukup banyak hal-hal yang sudah disiapkan agar investasi hulu migas di Indonesia lebih baik," kata Dwi.