Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha minyak dan gas bumi menilai perlu adanya kejelasan terkait dengan status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang ada saat ini.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) John S. Karamoy menilai bahwa sebaiknya status hukum SKK Migas yang saat ini masih di bawah payung hukum peraturan presiden untuk lebih diperjelas.
Pasalnya, hal itu akan memengaruhi minat investor migas internasional dengan adanya kejelasan status hukum dari badan pelaksana.
Pembentukan SKK Migas berada di bawah payung hukum Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres 9/2013 disebutkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sampai dengan diterbitkannya undang-undang baru di bidang minyak dan gas bumi, dilaksanakan oleh SKK Migas.
"Sebaiknya status hukum SKK Migas yang hingga saat ini masih di bawah payung hukum perpres diperjelas statusnya beserta dengan fungsinya sebagai regulator agar jelas dan friendly di mata investor migas internasional," katanya kepada Bisnis, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga
Pembentukan badan usaha milik negara khusus migas sempat diwacanakan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sebagai badan pelaksana menggantikan SKK Migas. Namun, rencana tersebut urung diimplementasikan dalam UU Cipta Kerja dan baru akan dibahas kembali pada Revisi Undang-Undang Migas.
Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association Marjolijn Wajong menilai bahwa pemerintah masih memerlukan waktu untuk mengevaluasi rencana tersebut.
"Mungkin masih dibutuhkan waktu untuk melakukan analisis mengenai bentuk dan posisi yang tepat itu yang seperti apa," katanya.