Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan memberi keringanan pengenaan royalti sebesar nol persen untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Direktur Center for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso memandang pemberian keringanan royalti itu seharusnya diterapkan untuk batu bara yang disuplai ke PT PLN (Persero).
Alasannya, pemanfaatan batu bara sebagai tenaga listrik lebih memberi nilai tambah yang optimal dibandingkan dengan peningkatan nilai tambah batu bara melalui gasifikasi yang tidak ekonomis.
"Selama ini ada pandangan di [Kementerian] ESDM seolah-olah membangun refinery minyak dalam negeri saja tidak ekonomis kok didorong batu bara menjadi gas dan minyak. Insentif nol persen tidak akan efektif karena minyak yang harganya sudah murah saja enggak 'ekonomis'," katanya ketika dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Dia mendorong agar pengenaan royalti nol persen sebaiknya diterapkan ke batu bara yang dibakar PLN. Hal ini akan dapat mengurangi subsidi dan tarif listrik.
Berdasarkan draf RUU Cipta Kerja yang diperoleh Bisnis, aturan pengenaan royalti nol persen tercantum dalam paragraf 5 klaster Energi dan Sumber Daya Mineral. Di antara Pasal 128 dan 129 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 128A yang berbunyi: pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah mineral dan batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara.
Baca Juga
Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar nol persen.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyebut bahwa pengenaan royalti nol persen itu untuk mendorong pelaksanaan investasi di sektor penghiliran batu bara.