Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Royalti Batu Bara Nol Persen, Begini Kata Cirrus

Aturan pengenaan royalti nol persen tercantum dalam paragraf 5 klaster Energi dan Sumber Daya Mineral.
Terminal Batu Bara Balikpapan. Terminal yang dikelola oleh PT Bayan Resources Tbk. merupakan salah satu terminal curah terbesar di Indonesia./bayan.com.sg
Terminal Batu Bara Balikpapan. Terminal yang dikelola oleh PT Bayan Resources Tbk. merupakan salah satu terminal curah terbesar di Indonesia./bayan.com.sg

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan memberi keringanan pengenaan royalti sebesar nol persen untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Direktur Center for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso memandang pemberian keringanan royalti itu seharusnya diterapkan untuk batu bara yang disuplai ke PT PLN (Persero). 

Alasannya, pemanfaatan batu bara sebagai tenaga listrik lebih memberi nilai tambah yang optimal dibandingkan dengan peningkatan nilai tambah batu bara melalui gasifikasi yang tidak ekonomis.

"Selama ini ada pandangan di [Kementerian] ESDM seolah-olah membangun refinery minyak dalam negeri saja tidak ekonomis kok didorong batu bara menjadi gas dan minyak. Insentif nol persen tidak akan efektif karena minyak yang harganya sudah murah saja enggak 'ekonomis'," katanya ketika dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Dia mendorong agar pengenaan royalti nol persen sebaiknya diterapkan ke batu bara yang dibakar PLN.  Hal ini akan dapat mengurangi subsidi dan tarif listrik.

Berdasarkan draf RUU Cipta Kerja yang diperoleh Bisnis, aturan pengenaan royalti nol persen tercantum dalam paragraf 5 klaster Energi dan Sumber Daya Mineral. Di antara Pasal 128 dan 129 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 128A yang berbunyi: pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah mineral dan batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara.

Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar nol persen.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyebut bahwa pengenaan royalti nol persen itu untuk mendorong pelaksanaan investasi di sektor penghiliran batu bara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper