Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produsen Batu Bara Sambut Baik Royalti 0 Persen, tetapi ...

Proyek penghiliran batu bara membutuhkan investasi yang besar dan jangka panjang sehingga membutuhkan dukungan untuk mencapai skala keekonomian proyek.
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA — Produsen batu bara memandang positif ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur mengenai pengenaan royalti sebesar 0 persen bagi pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa insentif fiskal dan nonfiskal sangat dibutuhkan pengusaha untuk menjalankan penghiliran. Proyek penghiliran batu bara membutuhkan investasi yang besar dan jangka panjang sehingga membutuhkan dukungan untuk mencapai skala keekonomian proyek.

"Kami apresiasi tarif 0 persen untuk batu bara yang digunakan untuk pengembangan batu bara atau hilirisasi karena memang hilirisasi batu bara membutuhkan investasi yang besar dan jangka panjang," ujar Hendra ketika dihubungi Bisnis, Kamis (8/10/2020).

Namun, menurutnya, selain pengurangan tarif royalti tersebut, insentif lainnya juga masih diperlukan, termasuk insentif nonfiskal. Beberapa insentif yang dinilai mampu memacu program penghiliran batu bara antara lain pembebasan pajak impor barang-barang EPC (engineering procurement and construction) dan PPN (pajak pertambahan nilai) penjualan produk.

Kemudian dari sisi nonfiskal, juga diperlukan adanya jaminan adanya pembeli dan jaminan penetapan harga jual produk penghiliran yang dihasilkan.

Berdasarkan draf RUU Cipta Kerja yang diperoleh Bisnis, aturan pengenaan royalti 0 persen tercantum dalam paragraf 5 klaster Energi dan Sumber Daya Mineral. Di antara Pasal 128 dan 129 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 128A yang berbunyi: pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah mineral dan batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara.

Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen.

Direktur & Corporate Secretary PT Bumi Resources Tbk. (BRMS) Dileep Srivastava memandang positif ketentuan dalam UU Cipta Kerja untuk sektor batu bara.

"Penerapan omnibus law dalam segala aspek positifnya termasuk konversi status PKP2B [perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara] menjadi IUPK [izin usaha pertambangan khusus]. Insentif untuk proyek penghiliran, seperti gasifikasi batu bara dapat dipandang sebagai perkembangan positif," ujarnya.

PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha BRMS, tengah menggarap proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol di Bengalon, Kalimantan Timur yang rencananya beroperasi pada 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper