Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nah! UU Cipta Kerja Tetapkan Batu Bara Kena PPN

Penegasan mengenai status batu bara sebagai BKP diatur dalam revisi Pasal 4A ayat 2 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masuk dalam UU Ciptaker.
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memasukan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) melalui pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker.

Hal ini dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan resmi ke awak media terkait Undang-Undang Ciptaker yang telah diterbitkan oleh DPR pada Rabu lalu.

“UU ini menegaskan bawa batubara sebagai barang kena pajak,” ungkap Sri Mulyani yang dikutip Bisnis, Kamis (8/10/2020).

Dalam catatan Bisnis, penegasan mengenai status batu bara sebagai BKP diatur dalam revisi Pasal 4A ayat 2 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masuk dalam UU Ciptaker.

Revisi pasal itu menegaskan bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dikecualikan sebagai objek PPN kecuali untuk komoditas batu bara.

Dengan perubahan tersebut, maka BKP yang dikecualikan sebagai obyek PPN bisa dikategorikan empat. Pertama, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara.

Kedua, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Ketiga, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Keempat, uang, emas batangan, dan surat berharga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper