Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memasukan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) melalui pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker.
Hal ini dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan resmi ke awak media terkait Undang-Undang Ciptaker yang telah diterbitkan oleh DPR pada Rabu lalu.
“UU ini menegaskan bawa batubara sebagai barang kena pajak,” ungkap Sri Mulyani yang dikutip Bisnis, Kamis (8/10/2020).
Dalam catatan Bisnis, penegasan mengenai status batu bara sebagai BKP diatur dalam revisi Pasal 4A ayat 2 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masuk dalam UU Ciptaker.
Revisi pasal itu menegaskan bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dikecualikan sebagai objek PPN kecuali untuk komoditas batu bara.
Dengan perubahan tersebut, maka BKP yang dikecualikan sebagai obyek PPN bisa dikategorikan empat. Pertama, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara.
Baca Juga
Kedua, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Ketiga, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Keempat, uang, emas batangan, dan surat berharga.