Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda Protes! Tiap Libur Panjang Kok Operasional Truk Dibatasi

Organda menilai pemerintah jangan selalu membatasi operasional angkutan barang setiap ada libur panjang karena mengganggu kinerja bisnis.
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Organda merasa keberatan terkait dengan pembatasan operasi angkutan barang menjadi kebiasaan yang dilakukan setiap libur panjang. Pemerintah diminta lebih tegas pada penyebab kemacetan yang sebenarnya.

Ketua Bidang Angkutan Barang Organda Ivan Kamadjaja mengungkapkan pihaknya berkeberatan pemerintah selalu membatasi aktivitas angkutan barang ketika libur panjang. Pasalnya, pembatasan cukup mengganggu arus distribusi logistik.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional angkutan barang guna mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H. Pembatasan operasional ini akan berlaku untuk arus mudik pada 27-28 Oktober 2020 dan arus balik pada 31 Oktober-2 November 2020.

"Kami sudah menyatakan keberatan, ini kenapa setiap libur panjang dilakukan pembatasan angkutan barang. Kalau dahulu maklum namanya Lebaran setahun sekali itu masih oke," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (22/10/2020).

Dia menyebut sejak beberapa tahun terakhir ini jadi kebiasaan ketika libur panjang. Pihaknya sangat berkeberatan waktu libur panjang menjadi langganan dan kebiasaan dilakukan pembatasan angkutan barang.

Lebih lanjut, Organda menyayangkan pemerintah masih berpandangan truk sebagai sumber masalah kemacetan. Pasalnya, berdasarkan data yang dimilikinya, bahwa komponen terbesar kemacetan itu kendaraan pribadi yang mencapai lebih dari 88 persen. "Seharusnya itu yang dapat diatur," imbuhnya.

Di sisi lain, dia tidak menyangkal bahwa memang ada beberapa pengusaha angkutan barang yang melanggar ketentuan yang dapat menyebabkan kemacetan. Pelanggar atau oknum tersebut membawa barang dengan kelebihan muatan (overload) melebihi spesifikasi truk jadi jalannya lambat.

"Namun, banyak juga yang sudah mengikuti aturan dengan anti over dimension over load [ODOL], memuat sesuai spesifikasi kendaraan, kalau sesuai pasti tidak menyebabkan lambat. Kasihan mereka yang sudah menurut aturan, ini disamaratakan angkutan barang sumbu tiga ke atas itu ada pembatasan," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper