Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Airlangga : UU Ciptaker Fokus ke UMKM

Pemerintah mengklaim UU Cipta Kerja memfasilitasi lahirnya usaha-usaha baru yang diharapkan bisa menciptakan lapangan pekerjaan.
Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. /Antara
Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menegaskan kemudahan berusaha yang diakomodasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Dia menjelaskan keberpihakan pada sektor ini tecermin dari jumlah pasal mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mencapai 19 pasal dan merevisi kerumitan berusaha dalam aturan pendahulunya. 

“Salah satu yang paling banyak diatur di UU Cipta Kerja adalah UMKM, ada 19 pasal soal UMKM. Yang paling ramai terkait ketenagakerjaan pasalnya 4. Jadi ini UMKM ini diharapkan lebih kencang kampanyenya,” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2020 pada Kamis (22/10/2020).

Airlangga mengatakan UU Cipta Kerja memfasilitasi lahirnya usaha-usaha baru yang diharapkan bisa menciptakan lapangan pekerjaan. Tak seperti aturan sebelumnya, dia menyebutkan tidak ada lagi syarat permodalan dalam pembentukan perusahaan.

Syarat modal untuk pendirian perusahaan sendiri sebelumnya dipatok di angka Rp50 juta. Airlangga menyebutkan Indonesia mengadopsi kemudahan pendirian usaha seperti di Singapura di mana tidak ada batasan modal pembentuan badan usaha.

“Di Singapura yang ease of doing business-nya nomor 1, membuat PT tidak dibatasi. Bisa membuat 1 dollar company. Dengan UU Cipta Kerja pun kita tak batasi, sehingga semua bisa membuat PT,” lanjut dia.

Selain meniadakan batas modal, UU Cipta Kerja juga mengakomodasi kemudahan pedirian koperasi. Kini, koperasi bisa didirikan oleh 9 orang.

Airlangga mengharapkan kemudahan ini bisa mendorong formalisasi usaha berbasis koperasi sehigga akses permodalan bisa lebih mudah.

“Dari 64 juta [UMKM dan koperasi] itu sebagian bersar informal. Kami harap dengan kemudahan pendaftaran bisa menjadi formal sehingga bisa memiliki akses keuangan,” kata Airlangga.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengemukakan bahwa UMKM produksi tengah diarahkan untuk inovasi kelembagaan melalui korporatisasi.

Langkah ini diharapkan dapat menjawab kendala produksi yang kerap dirasakan oleh pelaku UMKM pertanian dan perikanan yang memiliki keterbatasan modal seperti lahan sempit. 

“Korporatisasi ini diharapkan bisa mendorong konsolidasi dan menghubungkan sisi produksi dan pasar,” kata Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper