Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Ingatkan Pengusaha Truk Hindari ODOL

Kemenhub meminta pengusaha truk untuk memenuhi aspek keselamatan di jalan, khususnya memastikan angkutannya tidak melebihi ketentuan muatan.
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha angkutan logistik sebagai subsistem dalam transportasi diminta tidak mengabaikan aspek keselamatan. Angkutan barang yang kelebihan muatan dan dimensi acap kali membuat kecelakaan terjadi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi meminta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) maupun Organda untuk berkomitmen mendukung pemerintah dalam mewujudkan keselamatan jalan terutama dalam penanganan over dimension over load (ODOL). Data dari Kementerian PUPR, negara harus mengeluarkan biaya sebesar Rp43 triliun setiap tahun, untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat truk ODOL.

"Dirinya mengakui penanganan ODOL bukanlah persoalan yang mudah, sebab sudah lama semua pihak yang terlibat terjebak dalam zona nyaman, dari hulu hingga ke hilir. Kami sudah menargetkan pada 2023, permasalahan ODOL akan kami selesaikan," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (15/10/2020).

Kendaraan truk ataupun angkutan barang yang over dimensi harus dinormalisasi, disesuaikan dengan keadaan semula. Dia mengingatkan kasus over dimensi bisa berujung pidana, sementara kendaraan yang kelebihan muatan atau overload, selain ditilang, harus melakukan transfer muatan, dan dihentikan untuk sementara tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Dalam Pasal 307 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan disebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Terkait dengan sistem manajemen keselamatan, telah pula tercantum dalam UU yang sama Pasal 204 ayat 1 yang berisi perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan.

Kemudian, dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan LLAJ, sistem manajemen keselamatan ditargetkan untuk dapat menurunkan angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan bus angkutan umum. Jika sering terlibat kecelakaan, secara finansial akan berpengaruh bagi perusahaan, selain itu, citra perusahaan juga akan jatuh.

Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola resiko kecelakaan.

Ketua DPP Aptrindo Gemilang Tarigan menyatakan bahwa seluruh anggota Aptrindo mendukung pemerintah terkait penanganan ODOL demi mewujudkan keselamatan jalan bagi semua pihak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper