Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsesus Pajak Digital Gagal, Indonesia Perlu Terapkan Langkah Unilateral?

Penerapan pajak penghasilan (PPh) terhadap ekonomi digital maupun pajak transaksi elektronik (PTE) menjadi kian mendesak karena gagalnya konsesus itu bisa menimbulkan ketidakpastian hak pemajakan bagi pemerintah.
Karyawan beraktivitas di DJP, Jakarta. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Karyawan beraktivitas di DJP, Jakarta. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah perlu menyiapkan strategi alternatif menyusul gagalnya usaha komunitas global dalam mencapai konsesus pemajakan ekonomi digital.

Penerapan pajak penghasilan (PPh) terhadap ekonomi digital maupun pajak transaksi elektronik (PTE) menjadi kian mendesak karena gagalnya konsesus itu bisa menimbulkan ketidakpastian hak pemajakan bagi pemerintah.

Pakar Pajak DDTC Darussalam menyarankan ada baiknya pemerintah mulai membahas rumusan teknis dari pelaksanaan PPh atas perusahaan digital lintas yurisdiksi maupun PTE sebagaimana telah disebutkan dalam UU No 2 Tahun 2020.

"Sebagaimana kita tahu melalui UU tersebut, pada dasarnya pemerintah akan tetap mengedepankan pengenaan PPh melalui adanya perubahan threshold BUT untuk menjamin hak pemajakan. Jika terkendala oleh P3B baru nanti akan masuk ke PTE," kata Darussalam, Selasa (13/10/2020).

Darussalam menekankan bahwa baik PPh maupun pilihan PTE adalah wujud sikap kedaulatan pajak Indonesia dalam prospek konsensus yang tidak menentu. PTE juga dapat dipergunakan sebagai 'upaya menekan' negara yang tidak berkomitmen untuk melanjutkan rencana blueprint pajak digital OECD.

Menurutnya, kegagalan konsensus global yang akan dicapai pada tahun ini, sesungguhnya bukan sesuatu yang sulit untuk diprediksi bila memperhatikan sejumlah indikator. Pertama, terdapat tendensi penolakan dari beberapa negara terutama AS yang notabene memiliki hegemoni ekonomi yang signifikan.

Kedua, blueprint tersebut secara tidak langsung akan mengubah wajah sistem pajak internasional, mulai dari adanya threshold BUT yang berbasis kehadiran digital, skema pengalokasian laba, hingga pajak minimum. Dengan perubahan drastis tersebut, tentu relatif lebih sulit untuk mendapatkan kesepakatan.

Ketiga, tingginya skeptisme dari berbagai negara terhadap prospek konsensus yang ditandai dengan adanya dorongan melancarkan aksi unilateral.

"Dari awal banyak pihak memang sudah pesimis konsensus ini bisa tercapai di akhir tahun 2020 ini karena ini masalah kedaulata negara untuk mengenakan pajak atas transaksi yang bersumber dari negara mereka," tukasnya.

Sayangnya, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memilih bungkam saat dikonfirmasi seputar gagalnya konsesus global yang semula dijadwalkan bisa dicapai tahun ini. "Kalau soal ini, no comment ya," kata Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol.

Ketentuan terkait pengenaan pajak digital diatur dalam UU No.2/2020 tentang penanganan pandemi covid-19. UU ini merumuskan tiga jenis pemajakan ekonomi digital. Pertama, PPN, skema pengenaan PPN bagi perdagangan melalui sistem elektrinik (PMSE). Kebijakan ini sudah diatur dalam PMK No.48/2020.

Kedua, pajak penghasilan, pengenaan PPh diberlakukan kepada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic present.

Ketiga, pajak transaksi elektronik atau PTE. PTE dikenakan kepada PPMSE jika pemerintah tidak dapat menarik PPh karena penerapan perjanjian keberadaan tax treaty atau perjanjian pajak dengan negara lain.

Adapun ketidakpastian makin tinggi pasca-mundurnya konsesus global terkait pemajakan ekonomi digital yang kabarnya baru akan dicapai pada pertengahan tahun 2021. Hal ini terungkap dalam publikasi terbaru Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Publikasi terbaru OECD menjelaskan bahwa Inclusive Framework OECD/G20 tentang Base Erosion Profit Shifting yang teridiri dari 137 negara selama pertemuan 8-9 Oktober 2020 telah menyepakati pendekatan dua pilar yang telah mereka kembangkan sejak 2019.

"Sangat penting bagi kami untuk membawa pekerjaan ini melewati garis finish. Kegagalan akan mempertaruhkan perang pajak yang berubah menjadi perang perdagangan pada saat ekonomi global sudah sangat menderita," tulis keterangan resmi OECD yang dikutip, Selasa (13/10/2020).

OECD menyebut tidak adanya solusi berbasis konsensus, di sisi lain, dapat menyebabkan proliferasi pajak layanan digital sepihak dan peningkatan sengketa pajak dan perdagangan yang merusak, yang akan merusak kepastian pajak dan investasi.

Dalam skenario terburuk-perang perdagangan global yang dipicu oleh pajak layanan digital sepihak di seluruh dunia-kegagalan untuk mencapai kesepakatan dapat mengurangi PDB global lebih dari 1% setiap tahun.

“Tanpa solusi global berbasis konsensus, risiko tindakan sepihak yang tidak terkoordinasi adalah nyata, dan tumbuh dari hari ke hari," kata Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper