Bisnis.com, JAKARTA – Setiap masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Wajib pajak (WP) yang akan melaporkan penghasilannya (PPh Pasal 21), dibedakan menjadi penghasilan kena pajak (PKP) dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Lantas, Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Melansir dari halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, PTKP merupakan pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.
Besarnya PTKP setiap WP akan berbeda-beda, ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
Status wajib pajak akan bersanding dengan jumlah tanggungan. Sebagai contoh, WP yang masih lajang dan tidak memiliki tanggungan berstatus TK/0. Sementara WP lajang yang memiliki 2 tanggungan berstatus TK/2.
Sebagai catatan, tanggungan yang dimaksud adalah anggota keluarga sedarah (ayah, ibu, anak kandung) dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus (mertua, anak tiri) serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Perlu diingat, Saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP. Sementara saudara dari ayah/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.
Baca Juga
Contoh Perhitungan PTKP
Sebagai contoh, Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp10 juta serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000/bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).
Bila mengikuti perhitungan pajak terbaru dengan tarif efektif PPh Pasal 21, untuk masa pajak Januari - November = 2% x Rp10 juta = Rp200.000/bulan.
Sementara untuk masa akhir pajak, atau Desember setiap tahunnya, gaji yang didapatkan Tuan R dikurangi dengan biaya jabatan Rp500.000 (5% x Rp10 juta) dan dikurangi iuran pensiun Rp100.000. Alhasil penghasilan neto Desember senilai Rp9,4 juta.
Menghitung Penghasilan Neto Setahun
12 x Rp9,4 juta = Rp112,8 juta
PTKP setahun = Rp58,5 juta
Penghasilan kena pajak = Rp112,8 juta – Rp58,5 juta = Rp54,3 juta
Karena PKP di bawah Rp60 juta, maka tarif untuk PPh Pasal 21 terutang adalah
5% x Rp54,3 juta = Rp2.715.000
Sepanjang Januari-November Tuan R membayar pajak Rp200.000/bulan, dengan demikian, pajak yang telah dibayar senilai Rp2,2 juta. Sementara pajak terutang yang harus di bayar pada Desember, yaitu Rp2.715.000 – Rp2,2 juta = Rp515.000
Status PTKP
- TK/... Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga
- K/... Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga
- K/I/... Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
Daftar PTKP untuk WP OP
Laki-laki/Perempuan Lajang
- TK/0 (Tanpa Tanggungan) Rp54 juta
- TK/1 (1 Tanggungan) Rp58,5 juta
- TK/2 (2 Tanggungan) Rp63 juta
- TK/3 (3 Tanggungan) Rp67,5 juta
*Keterangan: TK (Tidak Kawin), K (Kawin)
Laki-laki Kawin
- K/0 (Tanpa Tanggungan) Rp58,5 juta
- K/1 (1 Tanggungan) Rp63 juta
- K/2 (2 Tanggungan) Rp67,5 juta
- K/3 (3 Tanggungan) Rp72 juta
*Keterangan: TK (Tidak Kawin), K (Kawin)
Suami dan Istri digabung
- K/I/0 (Tanpa Tanggungan) Rp112,5 juta
- K/I/1 (1 Tanggungan) Rp117 juta
- K/I/2 (2 Tanggungan) Rp121,5 juta
- K/I/3 (3 Tanggungan) Rp126 juta
*Keterangan: TK (Tidak Kawin), K (Kawin)