Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsensus Pajak Digital Tertunda, OECD Ingatkan Potensi Perang Dagang Global

OECD meningatkan kegagalan akan memicu perang pajak yang berubah menjadi perang perdagangan pada saat ekonomi global sudah sangat menderita.
Bendera OECD di kantor pusat OECD di Paris, Prancis/OECD
Bendera OECD di kantor pusat OECD di Paris, Prancis/OECD

Bisnis.com, JAKARTA - Ketidakpastian makin tinggi pasca tertundanya keputusan konsesus global terkait pemajakan ekonomi digital hingga pertengahan tahun 2021.

Hal ini terungkap dalam publikasi terbaru Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Publikasi terbaru OECD ini menekankan bahwa Inclusive Framework OECD/G20 tentang Base Erosion Profit Shifting yang teridiri dari 137 negara selama pertemuan 8-9 Oktober 2020 telah menyepakati pendekatan dua pilar yang telah mereka kembangkan sejak 2019.

"Sangat penting bagi kami untuk membawa pekerjaan ini melewati garis finish. Kegagalan akan mempertaruhkan perang pajak yang berubah menjadi perang perdagangan pada saat ekonomi global sudah sangat menderita," tulis keterangan resmi OECD yang dikutip, Selasa (13/10/2020).

OECD menyebut tidak adanya solusi berbasis konsensus, di sisi lain, dapat menyebabkan proliferasi pajak layanan digital sepihak dan peningkatan sengketa pajak dan perdagangan yang merusak, yang akan merusak kepastian pajak dan investasi.

Dalam skenario terburuk - perang perdagangan global yang dipicu oleh pajak layanan digital sepihak di seluruh dunia - kegagalan untuk mencapai kesepakatan dapat mengurangi PDB global lebih dari 1 persen setiap tahun.

“Tanpa solusi global berbasis konsensus, risiko tindakan sepihak yang tidak terkoordinasi adalah nyata, dan tumbuh dari hari ke hari," kata Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría.

Adapun dalam pertemuan yang digelar pada pekan lalu tersebut, masing-masing negara telah mengidentifikasi masalah politik dan teknis yang tersisa. Mereka menenkan perbedaan pandangan tetap harus dijembatan dalam proses multilateral.

Peserta menyetujui untuk konsultasi publik cetak biru baru untuk proyek pilar satu, yang akan menetapkan aturan baru tentang di mana pajak harus dibayar (aturan 'nexus') dan cara baru yang fundamental untuk berbagi hak pemajakan antar negara.

Tujuannya adalah memastikan bahwa Perusahaan Multinasional (MNE) yang intensif secara digital atau yang berhadapan dengan konsumen membayar pajak jika mereka menjalankan bisnis yang berkelanjutan dan signifikan. "Bahkan ketika mereka tidak memiliki keberadaan fisik, seperti yang saat ini diwajibkan berdasarkan peraturan pajak yang ada," lanjut publikasi tersebut.

Di sisi lain, peserta juga menyetujui untuk konsultasi publik Cetak Biru baru untuk Pilar Dua dari proyek tersebut, yang akan memperkenalkan pajak minimum global yang akan membantu negara-negara mengatasi masalah yang tersisa terkait dengan erosi dasar dan pengalihan keuntungan oleh MNE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper