Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OECD Rilis Kajian Pelaksanan CbC Report, Ini Poin-Poinnya

OECD menjelaskan pelaporan CbC merupakan salah satu dari empat standar minimum proyek BEPS, yang mengharuskan otoritas pajak untuk mengumpulkan dan berbagi informasi rinci tentang semua perusahaan multinasional besar yang melakukan bisnis di negara mereka.
Chateaux de la Muette, kantor pusat OECD, di Paris, Prancis/ OECD
Chateaux de la Muette, kantor pusat OECD, di Paris, Prancis/ OECD

Bisnis.com, JAKARTA - OECD telah merilis hasil tinjuan tahap ketiga terkait inisiatif pelaporan BEPS Action 13 Country-by-Country (CbC). Hasil kajian itu menunjukkan adanya kemajuan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan multinasional (MNE ).

Dalam publikasinya, OECD menjelaskan pelaporan CbC merupakan salah satu dari empat standar minimum proyek BEPS, yang mengharuskan otoritas pajak untuk mengumpulkan dan berbagi informasi rinci tentang semua perusahaan multinasional besar yang melakukan bisnis di negara mereka.

"Informasi yang dikumpulkan meliputi jumlah pendapatan yang dilaporkan, laba sebelum pajak pendapatan, dan pajak pendapatan yang dibayarkan dan diperoleh, serta modal yang disebutkan, pendapatan yang diakumulasi, jumlah karyawan dan aset berwujud, yang diuraikan menurut yurisdiksi," demikian keterangan resmi OECD sebagaimana dikutip Bisnis, Selasa (29/9/2020).

Pelaporan CbC, lanjut laporan itu memberikan tingkat transparansi yang belum pernah terjadi sebelumnya kepada administrasi pajak di seluruh dunia. Laporan ini juga menjadi salah satu dari empat standar minimum Proyek BEPS yang semua anggota Kerangka Kerja Inklusif BEPS telah berkomitmen untuk melaksanakannya.

"Ini untuk memastikan implementasi yang tepat waktu dan konsisten di seluruh dunia, yang merupakan kunci keberhasilan pelaporan CbC," lanjut publikasi tersebut.

Adapun, kajian tahun ketiga ini mempertimbangkan penerapan standar minimum pelaporan CbC menurut yurisdiksi per April 2020 yang mencakup sejumlah aspek penting.

Pertama, cakupan ditingkatkan menjadi 131 yurisdiksi. Kajian ini mencakup pemeriksaan komprehensif terhadap 131 anggota Kerangka Kerja Inklusif. Sejumlah kecil anggota tidak disertakan karena mereka baru saja bergabung dengan Inclusive Framework atau mereka menghadapi kendala kapasitas.

Kedua, lebih dari 90 yurisdiksi telah memperkenalkan undang-undang untuk memberlakukan kewajiban pengarsipan pada grup MNE, mencakup hampir semua Grup MNE dengan pendapatan grup terkonsolidasi pada atau di atas ambang batas EUR 750 juta.

Ketiga, anggota IF BEPS yang tersisa sedang bekerja untuk menyelesaikan kerangka hukum domestik mereka dengan dukungan OECD. Penerapannya sebagian besar konsisten dengan BEPS Action 13.

Sebagian besar rekomendasi yang dibuat dalam dua fase peer review pertama sekarang telah ditangani dan rekomendasi ini telah dihapus. Pertukaran laporan CbC dimulai pada Juni 2018 dan lebih dari 2500 hubungan bilateral untuk pertukaran CbC sekarang sudah ada.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper