Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaster Perpajakan Manjakan Konglomerat, Bagaimana Nasib Penerimaan Negara?

Pemerintaha mengakui jika relaksasi pajak dalam UU Ciptaker berpotensi menggerus penerimaan pajak. Namun, di sisi lain, kebijakan ini akan mendatangkan penerimaan pajak yang didapatkan dari meningkatnya aktivitas ekonomi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacariburn
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacariburn

Bisnis.com, JAKARTA - Relaksasi pajak yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) memberi karpet merah kepada para konglomerat.

Pemerintah mengakui jika kebijakan ini berpotensi menggerus penerimaan pajak. Kendati demikian, pemerintah cukup optimis kebijakan ini akan mendatangkan penerimaan pajak yang didapatkan dari meningkatnya aktivitas ekonomi.

"Saya ingin sampaikan reform pajak tidak lepas dari 2 dimensi yakni mengumpulkan penerimaan negara lalu pendapatan negaranya itu untuk belanja yang benar dan baik," kata Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu, Senin (12/10/2020).

Febrio menjelaskan bahwa fungsi pendapatan tidak boleh hilang. Justru dengan reformasi pajak pemerintah ingin merperkuat kemampuan memungut pajak untuk mendorong stabilitas pengelolaan fiskal.

"Itu semua adalah pertanyaan yang ujung-ujungnya adalah fungsi dan reformasi pajak untuk mengumpulkan pendapatan, enggak boleh lepas," tukasnya.

Dalam catatan Bisnis, salah satu substansi yang RUU Ciptaker memuat ketentuan mengenai perubahan lanskap pemajakan Indonesia.

Pubahan lanskap pajak Indonesia dari worldwide tax system ke territorial tax system seperti yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ibarat pedang bermata dua.

Di satu sisi, perubahan ini semakin menegaskan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak (WP) di dalam negeri. Di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi menggerus basis pajak (tax base) pemerintah yang memang sangat rendah.

Dalam catatan Bisnis, tingkat kepatuhan formal wajib pajak (WP) masih dikisaran 70 persen, lebih rendah dari standar OECD di angka 85 persen. Tingkat kepatuhan WP diproyeksikan menurun pada tahun ini karena sampai semester 1/2020 jumlah WP yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) baru 11,46 juta atau 60,34 persen dari target 19 juta WP yang lapor SPT.

Persoalan tak sampai di situ, rendahnya tingkat kepatuhan WP juga diperparah dengan banyaknya harta milik WNI yang berada di luar negeri yang sebagian besar belum diidentifikasi dan dipajaki.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Presiden Joko Widodo pernah mengatakan jumlah harta atau aset milik WNI di luar negeri sebanyak Rp11.000 triliun. Namun dari jumlah tersebut hanya Rp1.036,7 triliun dan Rp146,7 triliun yang dideklarasikan dan direpatriasi WP melalui tax amnesty yang berakhir 2017 lalu.

Sementara itu, aset atau harta keuangan yang diidentifikasi pemerintah melalui pertukaran informasi keuangan baru 1,6 juta akun keuangan senilai lebih dari 246,7 miliar euro atau Rp4.194 triliun (kurs Rp17.000/euro).

Dengan kondisi tersebut, jika pemerintah menerapkan rezim pajak teritorial secara murni, pemerintah harus siap-siap kehilangan kewenangan melacak atau memajaki penghasilan atas aset-aset yang disimpan para konglomerat di luar negeri. Pasalnya, pemajakan dalam mazhab territorial hanya berlaku bagi penghasilan yang diterima WP di dalam negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper