Bisnis.com, JAKARTA – Carlos Vargas, Direktur Jenderal Perpajakan Kosta Rika, marah besar. Dia memprotes keras aksi platform Over-the-Top (OTT) Netflix yang disebut-sebut berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 19 persen kepada seluruh pelanggan di negara Amerika Tengah itu per Oktober 2020.
Vargas mengatakan di Kosta Rika tak boleh ada perusahaan—dalam bentuk apapun—yang menagih PPN melebihi 13 persen.
“Saya tak mengerti apakah yang dimaksud Netflix benar-benar 19 persen, atau mereka salah mengetik angka. Yang bisa saya pastikan, per 1 Oktober 2020 pajak yang diminta pemerintah untuk platform semacam ini adalah 13 persen,” ujarnya seperti dilansir thecostaricanews.com, Sabtu (5/9/2020).
Di Kosta Rika, selain Netflix ada sederet platform asing lain yang juga bakal kena pajak tambahan. Aplikasi-aplikasi tersebut adalah Airbnb, Apple+, Apple Music, Dropbox, Facebook, HBO, iTunes, LinkedIn, Microsoft, Nintendo, Norton, PlayStation, Riotgames, Sky, Spotify, dan Stream Games.
Pada akhirnya, Netflix memang mengklarifikasi dan meralat angkanya jadi 13 persen. Angka 19 persen yang mereka maksud ternyata adalah tagihan tambahan untuk pengguna platform mereka di Chile, yang memang menerapkan PPN 19 persen untuk platform digital per Oktober 2020.
Kendati demikian, ribut-ribut antara otoritas pajak Kosta Rika dan Netflix membuat diskursus mengenai maraknya negara yang mulai menerapkan PPN terhadap perusahaan digital asing kembali menyeruak.