Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenparekraf Siapkan Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19 di 3 Kota

Hotel-hotel tersebut merupakan usulan dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI dan telah melalui proses verifikasi oleh Kementerian Kesehatan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif periode 2019-2024 Wishnutama Kusubandio menyampaikan sambutan seusai serah terima jabatan dengan Menteri Pariwisata periode 2014-2019 Arief Yahya di Jakarta, Rabu (23/10/2019). Bisnis/Dedi Gunawan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif periode 2019-2024 Wishnutama Kusubandio menyampaikan sambutan seusai serah terima jabatan dengan Menteri Pariwisata periode 2014-2019 Arief Yahya di Jakarta, Rabu (23/10/2019). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi menyiapkan sebanyak 4.233 kamar hotel untuk pasien Covid-19 dan tenaga medis yang tersebar di Jakarta, Bali, dan Kalimantan Selatan. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio merinci, dari total kamar yang disiapkan, sebanyak 2.015 unit berada Jakarta.

"Di luar Jakarta, kami siapkan 500 kamar di Bali dan 435 kamar di Kalimantan Selatan bagi pasien konfirmasi [Covid-19] tanpa gejala dan gejala ringan, juga akomodasi bagi tenaga kesehatan," katanya, dilansir dari Tempo.co, Senin (12/10/ 2020).

Menurutnya, hotel-hotel tersebut merupakan usulan dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI dan telah melalui proses verifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

Di samping kamar yang tersedia, kementerian juga menyiapkan hotel cadangan jika jumlah pasien membludak.

Saat ini, sebanyak sembilan hotel cadangan disiagakan di DKI Jakarta dan sepuluh lainnya berada di Bali.

Adapun waktu pembukaan kamar-kamar hotel sebagai lokasi karantina bagi pasien Covid-19 akan ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Hotel yang akan dipakai sebagai tempat isolasi harus memenuhi syarat-syarat yang diatur oleh pemerintah.

Wishnutama menjelaskan, hotel harus memiliki ruang penerimaan pasien untuk melakukan triage. Triage merupakan pengelompokan pasien berdasarkan berat ringannya penyakit.

Kemudian, pihak hotel harus melatih timnya untuk melakukan disinfeksi. Hotel juga mesti memiliki mini-hospital atau ruang perawatan kecil, memiliki alat pelindung yang standar bagi petugas, dan menyediakan makanan serta minuman untuk pasien.

Hotel pun harus memiliki jalur evakuasi jika terdapat pasien yang kondisinya memburuk.

“Selain itu, tersedia akomodasi bagi petugas kesehatan dan pengamanan, tersedia tempat penyimpanan sementara limbah medis dan infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah medis,” katanya.

Selain itu, petugas hotel yang bertugas di lokasi karantina diwajibkan memiliki kondisi yang sehat, tidak memiliki penyakit penyerta, dan telah melakukan pemeriksaan tes swab dengan hasil negatif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper