Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja Akomodir Pembentukan Maskapai Kecil

Tujuan dari dibuatnya UU Cipta Keja ini adalah untuk mempermudah perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan kemudahan dalam berinvestasi.
Citilink/Ilustrasi
Citilink/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - UU Cipta Kerja yang menghilangkan aturan batas minimal kepemilikan pesawat terbang dinilai cukup mengakomodir suara para pengusaha yang ingin membuka perusahaan baru di bidang angkutan udara. Pasalnya, UU No/1/2009 tentang penerbangan sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal terkait.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prita Amalia mengatakan sesuai dengan tujuan dari dibuatnya UU Cipta Keja ini adalah untuk mempermudah perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan kemudahan dalam berinvestasi.

Maka, ketentuan ini memang salah satu yang ditiadakan untuk sesuai dengan tujuan tersebut. Hal ini tentunya diharapkan maka dalam membuka peluang untuk membuka usaha khususnya di bidang angkutan udara.

"Pada 2015, pasal 118 ini juga pernah digugat ke MK dengan alasan salah satunya menjadi salah penghambat dalam berusaha di bidang angkutan udara khususnya untuk perusahaan penerbangan skala kecil," jelasnya kepada Bisnis, Sabtu (10/10/2020).

Selain itu, aturan ini dirasakan hanya untuk angkutan udara saja sedangkan transportasi sektor lain tidak ada jumlah minimal armada yang dimiliki perusahaan.

Lebih lanjut, aturan batas minimal ini dianggap kurang adil untuk perusahaan penerbangan nasional ketika bersanding dengan perusahaan penerbangan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.

"Kalau ditanya apakah hal ini merupakan hal positif bagi industri penerbangan, bisa dikatakan ya khususnya utk kemudahan berusaha dan peningkatan investasi di sektor industri penerbangan," katanya.

Dia berharap dihilangkannya pasal batas minimal kepemilikan pesawat dapat mendorong agar industri penerbangan semakin meningkat di Indonesia. Serta lebih didorong menyiapkan segala hal dalam rangka mendukung industri penerbangan.

Dalam perkembangannya, jumlah pesawat ini kabarnya akan tetap diatur namun tidak di Undang-undang namun tetap dalam rangka tujuan dari UU Cipta Kerja.

"Hal lain yang diharapkan dapat terbangun adalah lembaga pembiayaan pesawat udara nasional. Nantinya, badan usaha mendapatkan dukungan dan kemudahan dalam hal pembiayaan dan tidak harus bergantung kepada lembaga pembiayaan asing," paparnya.

Maka, dengan demikian badan usaha penerbangan nasional bisa berkembang apalagi jika pesawat udara yang digunakan adalah hasil produksi dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper