Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Cacat Prosedur, Ini Penjelasan Guru Besar UIN

Proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru dinilai tidak mengikuti prosedur legislasi dan tidak melibatkan publik.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se Sumatera Selatan berdemo di Simpang Lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (7/10/2020). Mereka menuntut pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR, karena dinilai merugikan para pekerja di Indonesia. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se Sumatera Selatan berdemo di Simpang Lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (7/10/2020). Mereka menuntut pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR, karena dinilai merugikan para pekerja di Indonesia. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU pada Senin (5/10/2020) dinilai cacat secara prosedur dan sama sekali tidak mencerminkan asas demokrasi.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atau UIN Jakarta, Azyumardi Azra mengatakan proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru tidak mengikuti prosedur legislasi dan tidak melibatkan publik.

"Yang terlibat hanya DPR dan pemerintah, kalau ada yang diundang satu atau dua, itu hanya gimmick," katanya dalam video conference, Rabu malam (7/10/2020).

Di samping itu, Azyumardi juga mengkritisi bahwa agenda pembahasan RUU Cipta Kerja selama ini tidak jelas. Bahkan, ketika disahkan menjadi UU pada Senin lalu, sejumlah anggota DPR sendiri mempermasalahkan bahwa mereka tidak mendapatkan salinan RUU tersebut.

"Dari sisi prosedur, UU ini cacat. Tidak mencerminkan demokrasi sama sekali. Rakyat seharusnya diikutsertakan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan polemik di publik. Bahkan, UU ini dinilai merugikan pihak pekerja dan hanya menguntungkan segelintir kepentingan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers Rabu (7/10/2020) menjelaskan salah satu tujuan awal dilakukan Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk mengatasi obesitas regulasi.

Saat ini ada sebanyak 2,9 juta anak muda yang butuh pekerjaan. Di tengah pandemi, kebutuhan penghasilan sangat mendesak.

Menurutnya, keberadaan omnibus law menjadi jawabannya. Ini karena regulasi yang dibuat bersama Dewan Perwakilan Rakyat tersebut memberikan kepastian hukum.

"Dan ini merupakan yang diperlukan dalam menciptakan lapangan kerja dan kepastian bekerja," jelasnya.

Pemerintah yakin UU Cipta Kerja akan mendorong perekonomian nasional dan membawa Indonesia bersaing di perekonomian global.

Selama pembahasan RUU Cipta Kerja pun, Airlangga menjelaskan sangat banyak dinamika yang terjadi, tidak hanya berkaitan dengan substansi, tetapi juga situasi dan kondisi yang terjadi dalam rapat pembahasan.

"Telah dilakukan 63 kali rapat pembahasan [56 kali Rapat Panja, 6 kali Rapat Tim Mus/ Tim Sin dan 1 kali Rapat Kerja], yang dilakukan secara terbuka dan transparan, baik melalui pertemuan tatap muka maupun melalui video-conference [daring]," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper