Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan upah minimum 2021 harus tetap naik terlepas dari kondisi perekonomian demi menjamin daya beli masyarakat.
“Untuk 2021 jangan sampai seperti 1998 ketika Soeharto mengeluarkan aturan tidak ada kenaikan upah. Daya beli masyarakat akan semakin ambruk jika tidak ada kenaikan pemasukan,” kata Said Iqbal kepada Bisnis, Rabu (7/10/2020).
Said Iqbal mengatakan perekonomian yang tertekan tidak bisa menjadi alasan penundaan kenaikan upah minimum. Pemerintah disebutnya perlu berkaca pada kondisi 1999 ketika upah minimum tetap naik 16 persen meski perekonomian pada 1998 tercatat tumbuh negatif 13,16 persen.
Terkait komentar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyebutkan dasar penghitungan upah minimum tak bisa mengacu pada aturan lama karena memberatkan pemberi kerja, Said Iqbal menilai hal tersebut tidak perlu menjadi soal.
Perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum disebutnya bisa melaporkan kondisi keuangan agar lepas dari kewajiban tersebut.
“Jadi perusahaan yang mampu tetap menaikkan upah, sementara yang tidak bisa harus melaporkan kondisi keuangan agar tidak bebas dari kewajiban,” lanjutnya.
Baca Juga
Adapun terkait pengesahan UU Cipta Kerja, KSPI tetap menyuarakan penolakan atas dihapuskannya upah minimum sektoral (UMSK) dan pengenaan syarat untuk pemberlakuan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
“Di seluruh dunia ada upah minimum sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap produksi terhadap PDB negara. Akan tidak adil jika dihapuskan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa dasar penghitungan upah minimum 2021 bakal mengacu pada besaran upah minimum 2020 sebagaimana usulan sementara Dewan Pengupahan. Usulan ini mengemuka dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sepanjang 2020 yang menunjukkan performa negatif.
“Rekomendasi dari Dewan Pengupahan sementara mengacu pada UMP 2020. Kami akan update dan dengar kembali usulan dari Dewan Pengupahan,” kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan sendiri memerlukan revisi menyusul datangnya jatuh tempo peninjuan komponen hidup layak (KHL) yang dilakukan lima tahun sejak beleid tersebut diterbitkan.
Ida mengatakan terdapat sejumlah komponen yang berubah untuk 2021. Meski demikian, dia mengemukakan penghitungan upah minimum dengan mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tidak mungkin dilakukan karena pandemi telah mengakibatkan perekonomian tumbuh negatif.
“Kita semua tahu akibat pandemi pertumbuhan ekonomi minus, tidak mungkin bagi kita meghitung dengan normal sebagaimana diatur dalam UU dan PP. Kalau dipaksakan mengikuti aturan lama, akan banyak perusahaan yang tidak sanggup bayar upah minimum,” kata Ida.