Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pascakecelakaan Kerja, Proyek 6 Tol Dalam Kota Dilanjutkan Kembali

PT Jakarta Tollroad Development telah berkoordinasi dengan Komite K2 untuk mengajukan permohonan pendampingan.
Ilustrasi: Antrean mobil terjebak kemacetan di jalan tol dalam kota di Jakarta, Senin (6/3)./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi: Antrean mobil terjebak kemacetan di jalan tol dalam kota di Jakarta, Senin (6/3)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa proyek 6 tol dalam kota di DKI Jakarta boleh dilanjutkan pembangunannya, setelah kontraktor mendapatkan sanksi akibat kecelakaan kerja yang terjadi pada akhir September lalu.

Kepala BPJT Danang Parikesit menjelaskan bahwa rekomendasi ini dilaksanakan berdasarkan hasil pembahasan rapat bersama Komite Keselamatan Konstruksi (K2) pada Kamis 1 Oktober 2020 dan Surat Rekomendasi Komite K2 yang dikeluarkan 2 Oktober 2020.

"PT Jakarta Tollroad Development [JTD] telah berkoordinasi dengan Komite K2 untuk mengajukan permohonan pendampingan dilanjutkannya penyelesaian konstruksi yang dilaksanakan pada 3 Oktober 2020," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (6/10/2020).

Proses pengajuan itu, menurut Danang, diikuti secara langsung oleh anggota Komite K2 secara daring, setelah semua persiapan maupun perbaikan sudah diterima oleh Komite K2 sehingga dinyatakan pekerjaan di lokasi kecelakaan kerja dapat dilanjutkan kembali, meliputi pelaksanaan perapatan box girder.

Kemudian, pada Minggu 4 Oktober 2020, pekerjaan konstruksi dilanjutkan dengan melakukan pemasangan pipa HDPE dan strand serta stressing kabel strand di dalam boks dan pada malam harinya dilaksanakan load transfer. Dengan demikian, girder (P9.53-P9.52 L) sudah aman duduk diatas pada posisi peletakan di pierhead.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper