Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan memperketat penyelenggaraan WiFi untuk akses internet di ruang terbuka melalui perubahan aturan.
Kasubdit Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat (DTBD) Kemenkominfo Adis Alifiawan mengatakan pengaturan WiFi nantinya akan tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Kominfo No.1/2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas,
Kemenkominfo akan menambahkan mengenai mekanisme regristrasi perangkat dalam peraturan tersebut.
“Jadi orang tidak terlalu mudah pasang langsung terhubung. Kami ingin berkolaborasi agar standar kualitasnya terjaga. Karena kalau semua teriak, tidak bagus,” kata Adis, kepada Bisnis, Sabtu (3/10/2020).
Tidak hanya itu, Kemenkominfo juga akan memperketat penggelaran jaringan WiFi agar pertumbuhan internet tanpa kabel dapat terpantau sehingga kualitas layanan terjaga.
Adis menuturkan kebijakan mengenai regristrasi nantinya juga akan dikenakan kepada perangkat IoT. Para pelaku IoT harus terdaftar pada sistem komunikasi data (Siskomdat) agar frekuensi gratis yang diberikan oleh pemerintah di frekuensi 920 MHz – 923 MHz, dapat digunakan dengan penuh tanggung jawab.
Baca Juga
Ia beralasan pendataan dan pemberlakuan pengurusan izin penggelaran WiFi di ruang terbuka ditempuh untuk mengurangi potensi benturan frekuensi. Saat ini, klaimnya, penggunaan WiFi pada spektrum frekuensi 2,4 GHz dan 5,8 GHz sangat ramai.
Akibatnya sejumlah penyelenggara WiFi nekat mengatur frekuensi mereka pada rentang frekuensi 5,6 GHz yang digunakan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika untuk radar cuaca. Alhasil terjadi benturan yang menyebabkan radar cuaca terganggu.
“Ibarat jalanan ramai, [mereka] pindah ke jalur busway yang sepi,” kata Adis.
IMBAUAN
Sebelum aturan baru wajib registrasi diberlakukan, ia menyebutkan penyelenggara untuk melakukan pemberitahuan WiFi luar ruangan (outdoor) yang mereka miliki ke pemerintah.
Hal tersebut bertujuan agar Kemenkominfo dapat mengetahui letak pemancar WiFi operator jasa internet, sehingga dapat mengurangi benturan antara frekuensi WiFi dengan frekuensi radar cuaca.
“[Dengan] mekanisme regristrasi agar lebih tertib. Kita bisa tahu siapa ada di mana,” kata Adis.
Sekadar catatan, pada tahun lalu Kemekominfo juga telah mengeluarkan surat edaran Dirjen SDPPI tentang Pendataan Lokasi Perangkat Wireless Acces Point pada pita frekuensi 5,8 GHz.
Surat tersebut ditujukan kepada Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), Penyelenggara ISP, dan komunitas pengguna WiFi.
Dalam surat edaran tersebut Kemenkomifo menegaskan bahwa perangkat Wireless Acces Point 5,8 GHz wajib digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenkominfo melarang pengguna wireless menggunakan kanal frekuensi 5570 MHz – 5670 MHz yang telah ditentukan pemanfaatannya untuk radar meteorologi.
Pengguna wireless juga harus memiliki sertifikasi dari Ditjen SDPPI dan mengaktifkan fitur pemilihan frekuensi dinamis (Dynamic Frequency Selection/DFS). Adapun jika melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Sayangnya kebijakan tersebut kurang efektif. BMKG terus melaporkan mengenai kondisi frekuensi radio cuaca terganggu oleh WiFi Ilegal.