Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Ternyata 94 Persen Alat Kesehatan Masih Diimpor

Kemudahan keluar masuk barang ditambah lagi jumlah penduduk lebih dari 250 juta jiwa membuat Indonesia menjadi pasar yang menarik untuk masuknya produk impor.
Pekerja mengemas masker di pabrik alat kesehatan PT Kasa Husada Wira Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/1/2020)./ ANTARA - Didik Suhartono
Pekerja mengemas masker di pabrik alat kesehatan PT Kasa Husada Wira Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/1/2020)./ ANTARA - Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyatakan meningkatnya kebutuhan alat kesehatan belum dapat dipenuhi oleh industri alat kesehatan (alkes) dalam negeri.

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyebut 94 persen alat kesehatan yang beredar di dalam negeri adalah produk impor. Menurutnya, kemudahan keluar masuk barang ditambah lagi jumlah penduduk lebih dari 250 juta jiwa membuat Indonesia menjadi pasar yang menarik untuk masuknya produk impor.

"Hal ini sangat tidak sejalan dengan upaya kemandirian nasional terhadap alat kesehatan maupun ketahanan ekonomi nasional," kata saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Panja Komisi IX DPR RI mengenai Tata Kelola Alat Kesehatan ke Provinsi Jawa Barat belum lama ini.

Felly menambahkan bahwa terdapat masalah lainnya yaitu berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI, piutang industri alkes pada rumah sakit mitra BPJS kesehatan pada 2019 sebanyak Rp4,5 triliun. Hal ini tentunya dapat berdampak pada industri alat kesehatan di Indonesia.

"Khusus pada saat pandemi Covid-19 kemandirian terhadap alat kesehatan dirasakan sangat dibutuhkan guna menunjang penanganan. Hal ini terjadi karena seluruh dunia pada saat yang sama membutuhkan alat-alat kesehatan sejenis," ucapnya.

Seperti diketahui, untuk pemenuhan kebutuhan terhadap alat-alat kesehatan maka pada pertengahan Maret 2020 Pemerintah Indonesia mengambil langkah dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Selanjutnya atas dasar itulah Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Hal ini dilakukan guna mempermudah impor alat-alat kesehatan yang dibutuhkan pada saat pandemi Covid-19, sehingga ketersediaan alat kesehatan tercukupi dalam rangka penanganan covid-19 yang lebih baik.

"Akan tetapi implementasi di lapangan, upaya pemenuhan alat kesehatan mendapatkan beberapa hambatan. Di antaranya akses untuk mendapatkan alat kesehatan melalui pengadaan elektronik LKPP masih tidak optimal karena keterbatasan jenis dan pilihan produk alkes yang dibutuhkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di katalog elektronik alkes," ungkap Felly.

Felly menuturkan bahwa keterbatasan jenis dan pilihan alkes pada katalog elektronik disebabkan karena belum dilakukan pembukaan kembali untuk listing produk baru di katalog elektronik alkes, setelah pembukaan sebelumnya pada 2018.

Permasalahan terkait adanya perbedaan kebijakan teknis pada saat progres berapa penayangan serta proses penayangan yang tidak serentak, menyebabkan ketimpangan jenis dan spesifikasi produk yang secara tidak langsung memicu monopoli pasar dan ketersediaan produk sangat terbatas, sehingga sulit memenuhi kebutuhan Faskes.

"Oleh karena itu, diperlukan perbaikan yang dapat mendorong dan membantu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah [LKPP] terkait proses pengadaan alkes melalui katalog elektronik guna mempercepat penyerapan anggaran kesehatan," tegasnya.

Selain itu, diperlukan juga pertimbangan terkait mekanisme pengadaan lain seperti pasar daring (marketplace) dan juga pembayaran elektronik (e-payment) untuk memaksimalkan pengadaan alkes.

Menurutnya, hal ini harus didukung juga dengan kejelasan iklim investasi, regulasi dan kepastian pembelian sebagai daya tarik untuk peningkatan alkes produksi dalam negeri.

Terkait dengan hal tersebut, Komisi IX DPR RI memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Tata Kelola Alat Kesehatan guna mengawasi seluruh siklus pengelolaan alat kesehatan secara keseluruhan.

Panja akan melakukan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meminta masukan terkait beberapa isu, serta melakukan kunjungan kerja ke daerah untuk secara langsung mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan di lapangan.

"Panja pengawasan ini akan menghimpun data data dan informasi yang komprehensif dan akurat dari para pemangku kepentingan terkait tata kelola alat kesehatan di Indonesia. Dan juga untuk menyusun rekomendasi yang ditujukan kepada semua pihak terkait, guna memperbaiki tata kelola alat kesehatan di Indonesia," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper