Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diam-Diam, Pemerintah Selipkan Omnibus Law Perpajakan ke Dalam RUU Ciptaker

Pemerintah beralasan peleburan substansi UU tersebut selain bisa menghemat waktu juga mengefisienkan proses legislasi dibandingkan membahasnya satu persatu.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacariburn
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacariburn

Bisnis.com, JAKARTA - Secara mengejutkan, pemerintah menyebut substansi dalam Omnibus Law Perpajakan akan dilebur menjadi salah satu klaster di Undang-Undang (omnibus law) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

Pemerintah beralasan peleburan substansi UU tersebut selain bisa menghemat waktu juga mengefisienkan proses legislasi dibandingkan membahasnya satu persatu.

"Jadi Omnibus Law Perpajakan tidak terpisah dari omnibus law ciptaker. Omnibus law perpajakan masuk dalam salah satu klaster di UU tersebut," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Kamis (1/10/2020).

Febrio menambahkan dengan peleburan tersebut, semua substansi yang telah dipaparkan pemerintah sebelumnya praktis bagian dalam Omnibus Law Ciptaker. Termasuk dalam hal ini klausul tentang perubahan sistem pajak dari Worldwide Tax System ke Territorial Tax System.

Adapun pembahasan UU Ciptaker sendiri terus dikebut oleh pemerintah. Pembahasan UU Ciptaker bahkan dibahas meski DPR telah memasuki masa reses. Pihak eksekutif maupun legislatif berharap, pembahasan UU ini segera bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Ada yang menyebutkan bulan Oktober 2020.

Dalam catatan Bisnis, Omnibus Law Perpajakan terdiri atas enam pilar yakni pendanaan investasi; sistem teritori perpajakan; subjek pajak orang pribadi; kepatuhan wajib pajak; keadaan iklim berusaha; dan fasilitas pajak.

Artinya, jika UU Ciptaker disahkan pada bulan Oktober, keenam pilar yang salah satunya perubahan sistem pajak dari worldwide ke teritorial tersebut juga akan segera berlaku mengikuti poin-poin yang disahkan dalam Omnibus Law Ciptaker.

"Ini hemat energi dan hemat waktu, sangat efisien untuk Omnibus Law perpajakan," tegas Febrio.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper