Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa sisa anggaran bantuan subsidi upah/gaji (BSU) yang tak terserap sesuai target akan direlokasi untuk guru honorer yang memenuhi kriteria.
Ida menjelaskan relokasi ini dilakukan menyusul realisasi subsidi gaji gelombang pertama untuk dua bulan pertama yang hanya menjangkau sekitar 12,4 juta pekerja.
Pemerintah sebelumnya menargetkan anggaran sebesar Rp37,78 triliun untuk subsidi gaji dapat diterima oleh 15,7 juta pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan.
“Selain pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, ada guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama yang selama ini memang membutuhkan. Kami akan menyerahkan sisa anggaran yang sudah dialokasikan di anggaran Kemenaker seperti yang dilakukan selama ini untuk pekerja dengan upah di bawah Rp5 Juta,” kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Ida menjelaskan sisa anggaran tersebut akan dikembalikan ke kas negara yang selanjutnya akan direlokasi untuk bantuan upah bagi guru honorer.
Adapun, untuk jumlah guru honorer yang akan menerima bantuan, Ida mengatakan pendataan nantinya akan berada di bawah komando Kemendikbud dan Kemenag selaku leading sector.
Baca Juga
Sisa anggaran yang bakal direlokasi pun belum bisa dipastikan. Ida mengemukakan besaran anggaran yang direlokasi akan tergantung pada realisasi penyaluran subsidi gaji yang sampai 30 September telah diterima oleh 10,7 juta dari 12,4 juta pekerja yang rekeningnya telah divalidasi oleh BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Setelah realisasi benar-benar dituntaskan, data yang masuk sudah divalidasi, setelah semua clear, baru kami serahkan ke kas negara sisanya. Angka persisnya akan ketahuan setelah realisasi sampai tahap lima dilakukan. Namun kira-kira ke 12,4 juta pemegang rekening yang sudah divalidasi,” kata Ida.
Sebagaimana laporan Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, terdapat total 14,8 juta rekening pekerja yang berhasil dihimpun. Dari jumlah tersebut, 2,4 juta rekening dinyatakan tidak valid karena tak memenuhi kriteria penerima sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020 dan gagal dikonfirmasi ulang oleh pemberi upah.