Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Evaluasi BPH Migas Terkait Implementasi Harga Gas Industri

Adanya sejumlah ruas yang memiliki tarif toll fee tinggi disebabkan tidak dilaksanakannya komitmen badan usaha selaku pengguna pipa gas (shipper).
Pipa gas milik salah satu perusahaan./Bisnis
Pipa gas milik salah satu perusahaan./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menyebut bahwa salah satu hasil evaluasi dari implementasi harga gas khusus untuk industri pada level US$6 per MMBtu berdampak kepada keekoonomian badan usaha hilir migas.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengungkapkan bahwa dalam implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 8/2020 terdapat sejumlah hal yang perlu dilakukan sinergi di lapangan antara BPH Migas dan Kementerian ESDM.

Hal itu dikarenakan implementasi aturan tersebut belum mempertimbangkan keekonomian badan usaha hilir migas, sedangkan sektor hulu migas hanya dikurangi bagian pemerintah atau government take dan mempertimbangkan keekonomian investasi badan usaha hulu migas.

Selain itu, kendala lain yang ditemukan BPH Migas dalam penerapan beleid tersebut adalah belum jelasnya bentuk dan mekanisme insentif untuk usaha hilir migas yang diatur dalam Perpres No. 40/2016.

"Badan usaha hilir terdampak dari harga industri tertentu dan pembakit listrik," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/9/2020).

Pria yang akrab disapa Ifan itu mengatakan bahwa BPH Migas telah meninjau tarif pengangkutan migas atau toll fee untuk 45 ruas pada 2018 dan 4 ruas pada awal 2020. serta 26 ruas pengangkutan gas bumi melalui pipa yang terdampak Permen ESDM No. 8/2020, Permen ESDM No. 10/2020, dan Kepmen ESDM No. 89/2020, serta Kepmen ESDM No. 91/2020.

Dia menjelaskan bahwa penetapan harga gas US$6 per MMBtu di plant gate terbentuk dari penghitungan komponen yaitu harga gas hulu, tarif biaya penyaluran yang terdiri atas tarif pengangkutan, biaya distribusi, dan biaya niaga.

Harga gas hulu ditetapkan langsung oleh Menteri ESDM, sedangkan tarif pengangkutan ditetapkan BPH Migas secara independen melalui sidang komite mengacu pada UU Migas Pasal 46 Ayat 2.

"Sesuai struktur pembentukan harga gas industri tarif toll fee hanya 9,82 persen atau sebesar rata-rata US$0,802 per MMBtu dari sekitar 8—10 persen harga gas yang ada," jelas Ifan.

Dia menuturkan bahwa adanya sejumlah ruas yang memiliki tarif toll fee tinggi disebabkan tidak dilaksanakannya komitmen badan usaha selaku pengguna pipa gas (shipper) seperti PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan sejumlah badan usaha lainnya sehingga transporter harus menanggung biaya pengangkutan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper