Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan Tuntas Dibahas, Ini Poin-poinnya

Sejumlah poin-poin dalam klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sudah disepakati dalam pembahasan dengan pemerintah.
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Kunjungan Menaker tersebut guna memastikan pekerja perempuan pada sektor industri tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif serta untuk mengecek fasilitas laktasi dan perlindungan kesehatan bagi pekerja terutama saat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Kunjungan Menaker tersebut guna memastikan pekerja perempuan pada sektor industri tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif serta untuk mengecek fasilitas laktasi dan perlindungan kesehatan bagi pekerja terutama saat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan sejumlah poin-poin dalam klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sudah disepakati dalam pembahasan dengan pemerintah.

"Soal pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan semuanya sudah diketok palu dan tuntas dibahas," kata Firman, dikutip dari Antara, Senin (28/9/2020).

Ia mengatakan seluruh fraksi di Baleg sudah menyetujui poin-poin tersebut setelah mendapat masukan dari elemen terkait termasuk serikat pekerja dan pengusaha.

Salah satu poin yang disepakati, tambah dia, adalah terkait pesangon yang akhirnya disetujui tetap ada dengan jumlah 32 kali gaji. Rinciannya adalah sebanyak 23 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha dan sisanya ditanggung oleh pemerintah.

"Ini seperti Undang-undang existing atau yang berlaku sekarang. Pesangon tetap 32 kali gaji," katanya.

Firman juga mengapresiasi pembahasan klaster ketenagakerjaan yang telah mendapatkan masukan cukup positif sehingga dapat segera disetujui dalam Rapat Paripurna DPR.

"Ini semua hasil kerja sama antara DPR, pemerintah, dan stakeholder termasuk serikat pekerja. Pada akhirnya semua fraksi dan elemen mendukung klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker ini," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan poin lainnya yang juga disetujui adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dijalankan dengan kriteria tertentu.

Ia memastikan pemberian UMK ini akan ditetapkan dengan menyesuaikan tingkat inflasi dan tidak dikelompokkan secara sektoral.

"RUU ini dirancang untuk menjamin upah yang paling tinggi agar tidak turun. UMK tetap ada dengan dasar perhitungan pertumbuhan dan inflasi daerah," kata Supratman.

Poin-poin lain yang juga disetujui di klaster ketenagakerjaan adalah terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Semua jaminan kehilangan pekerjaan ini diakuinya telah disetujui untuk tetap disubsidi melalui upah dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, ia memastikan iuran peserta tetap disubsidi dan ditanggung oleh pemerintah dengan realisasi yang bisa diatur sebagai bagian dari iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Status Pekerja Kontrak Waktu Tertentu [PKWT] akan diberikan jaminan kepastian dan perlindungan untuk para pekerjanya. Ini akan berlaku juga untuk pekerja outsourcing," kata Supratman.

Ia mengatakan skema dan besaran jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya akan diatur oleh pemerintah. Pada dasarnya, tambahnya, ini tidak akan banyak berubah dari ketentuan yang berlaku saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper