Bisnis.com, JAKARTA – DPR dan pemerintah sepakat memberikan hak pekerja dan kewajiban bagi pengusaha pada proporsi yang baik dan adil dalam rumusan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Salah satu poin penting terkait ini adalah pemberian hak bagi pekerja yakni premi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan semua keputusan politik yang diambil untuk menjembatani hubungan pengusaha dan buruh pada klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker saat ini sudah cukup baik.
"Keputusan yang kami ambil ini keputusan yang bisa bermanfaat bagi kedua belah pihak dan bagi bangsa dan negara," papar Supratman, dilansir dari laman resmi DPR, Senin (28/9/2020).
JKP adalah kebijakan pemberian jaminan tambahan berupa asuransi yang akan memberikan tiga fasilitas kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan poin terkait JKP dalam RUU Ciptaker akan ditegaskan keringanan bagi pekerja.
Baca Juga
"Keputusan politik yang kami [DPR dan pemerintah] ambil adalah tidak boleh menambah beban kepada pekerja. Itu titik poinnya," ungkapnya.
Dalam JKP ada fasilitas berupa transfer dana kas atau dana tunai per bulan, pemberian pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan skill, serta pemberian akses informasi atau penyaluran tenaga kerja terkena PHK kepada perusahaan pemberi kerja.
Supratman mengemukakan poin lain dari keputusan terkait RUU Ciptaker itu adalah memberi kebijakan afirmasi kepada pengusaha yang telah mempekerjakan anak bangsa di Indonesia.
"Kami berharap dengan kebijakan afirmasi, buruh bisa meningkatkan produktivitasnya, pengusaha juga bisa mendapatkan sesuatu [keuntungan] lebih besar [dari berinvestasi di Indonesia]. Muaranya terakhir, penerimaan negara akan naik," jelas legislator dapil Sulawesi Tengah itu.
Terlebih lagi sebelumnya sudah ada komitmen pemerintah yang tidak akan menghilangkan jaminan perlindungan yang sudah ada sebelumnya yakni jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.