Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp26,5 miliar untuk 26.500 pelaku budaya yang penghasilannya terdampak pandemi covid - 19.
Dikutip dari @KemenkeuRI, sampai pekan ke-3 September 2020, apresiasi telah diberikan kepada 5.296 pelaku budaya.
Apresiasi pelaku budaya adalah bantuan dari pemerintah berupa layanan perlindungan untuk mendukung para pelaku budaya agar tetap berkreasi dan melestarikan warisan kekayaan budaya nusantara di masa sulit ini.
Program ini dilaksanakan oleh Kemdikbud. Caranya dengan mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan karya mereka lewat virtual.
"Pelaku budaya bakal mendapat honorarium dengan terlibat dalam prakarya dan karya kebudayaan di masa pandemi ini," tulis laman resmi Kemenkeu yang dikutip Minggu (27/9/2020).
Adapun kriteria pelaku budaya yang pantas mendapatkan apresiasi tersebut dibagi dalam tiga kriteria. Pertama, pelaku budaya yang tidak punya mata pencahariaan lain selain berkebudayaan. Kedua, pelaku budaya yang maksimal penghasilannya Rp5 juta per bulan sebelum wabah.
Baca Juga
Ketiga, pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp5 juta - Rp10 juta sebelum pandemi. Adapun, kriteria lainnya, para pelaku budaya penerima apresiasi adalah mereka yang sudah terdata di Dirjen Kebudayaan Kemendikbud.