Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Bagi-Bagi Insentif Pulsa Internet ke ASN dan Pelajar, Ini Besarannya

Dalam Keputusan Menteri Keuangan No.394/2020; bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memberikan insentif berdasarkan dua kategori, yakni ASN dan mahasiswa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik 11 pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (24/8/2020). Menteri Keuangan hadir secara virtual dalam pelantikan ini/Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik 11 pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (24/8/2020). Menteri Keuangan hadir secara virtual dalam pelantikan ini/Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan ketentuan terkait paket data dan komunikasi untuk para aparatur sipil negara, mahasiswa dan masyarakat yang terlibat kegiatan secara daring.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan No.394/2020; bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memberikan insentif berdasarkan dua kategori.

Pertama, untuk ASN pembagian insentif kuota atau komunikasi akan diberikan berdasarkan tingkat jabata. Pejabat eselon I dan II mendapatkan insentif sebesar Rp400 ribu per bulan. Sementara itu, insentif untuk eselon III ke bawah Rp100.000.

Kedua, insentif kuota dan pulsa juga diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti pembelajaran daring atau masyarakat yang berkegiatan secara daring diberikan senilai Rp150.000.

Pemerintah menjelaskan insentif ini diberikan karena adanya penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran. Penerapan sistem ini antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home).

"Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional kepada ASN perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi," tulis beleid yang dikutip Bisnis, Selasa (1/9/2020).

Beleid ini menjelaskan bahwa pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Pemberian biaya paket data dan komunikasi juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper