Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan ketentuan terkait paket data dan komunikasi untuk para aparatur sipil negara, mahasiswa dan masyarakat yang terlibat kegiatan secara daring.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan No.394/2020; bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memberikan insentif berdasarkan dua kategori.
Pertama, untuk ASN pembagian insentif kuota atau komunikasi akan diberikan berdasarkan tingkat jabata. Pejabat eselon I dan II mendapatkan insentif sebesar Rp400 ribu per bulan. Sementara itu, insentif untuk eselon III ke bawah Rp100.000.
Kedua, insentif kuota dan pulsa juga diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti pembelajaran daring atau masyarakat yang berkegiatan secara daring diberikan senilai Rp150.000.
Pemerintah menjelaskan insentif ini diberikan karena adanya penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran. Penerapan sistem ini antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home).
"Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional kepada ASN perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi," tulis beleid yang dikutip Bisnis, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga
Beleid ini menjelaskan bahwa pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
Pemberian biaya paket data dan komunikasi juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.