Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Semua Gedung Wajib Sediakan Parkir Khusus Sepeda! Ini Aturannya

Pemerintah mewajibkan semua gedung dan simpul massa untuk menyediakan parkir khusus sepeda untuk mengakomodir Permenhub No. 59/2020.
Masyarakat yang naik sepeda di jalan raya perlu memperhatikan isyarat bersepeda di jalan raya agar aman. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Masyarakat yang naik sepeda di jalan raya perlu memperhatikan isyarat bersepeda di jalan raya agar aman. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah minta semua pihak pemilik gedung dan simpul massa lainnya untuk mulai menyediakan prasarana bagi pesepeda seperti parkir khusus sepeda hingga jalur khusus sepeda. Hal ini menjadi bagian dari amanat aturan yang baru saja disahkan pemerintah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan dalan aturan Permenhub No. 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan mengharuskan adanya fasilitas penunjang bagi para pengguna sepeda.

Salah satunya, fasilitas parkir wajib disediakan pada setiap penyelenggara fasilitas umum, antara lain simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.

"Marilah kita sama-sama mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengelola gedung mulai siapkan infrastruktur sepeda jalur sepeda dan tempat parkir," katanya, Rabu (23/9/2020).

Lebih lanjut, dia menyebut penggunaan sepeda saat ini harus diarahkan kepada kegiatan sehari-hari sebagai angkutan yang lebih ekonomis, fleksibel, serta memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik karena mengurangi polusi dan menggerakkan tubuh.

Dia menyebut beberapa negara sudah mulai terbiasa menggunakan sepeda, seperti Italia, Jepang dan Belanda. Menurutnya, penggunaan sepeda di Indonesia harus dapat menjadi gaya hidup sehari-hari.

Pemerintah daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerahnya. Sementara, penetapan lajur khusus Sepeda oleh Menteri, Gubernur, dan bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper