Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekan Potensi Pengangguran, Eksekusi Program PEN Ditunggu

Pemerintah diharapkan dapat mengeksekusi dengan baik program bantuan bagi pelaku usaha agar proses produksi dapat berlangsung dan mengimbangi daya konsumsi.
Ilustrasi pekerja garmen./bisnis
Ilustrasi pekerja garmen./bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Eksekusi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dinilai mampu menahan laju ancaman gelombang pemutusan hubungan (PHK) kerja di Indonesia pada kuartal IV/2020.

Perlu diketahui, laporan International Labour Organization (ILO) mengungkapkan rerata hilangnya jam kerja pada kuartal pamungkas tahun ini mencapai 18 persen atau setara dengan 515 juta pekerjaan purna waktu.

Proyeksi tersebut menyusul rerata pendapatan pekerja di seluruh dunia yang turun 10,7 persen secara tahunan (yoy) sampai dengan kuartal III/2020. Penurunan itu setara dengan US$3,5 triliun atau 5,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dunia sepanjang Januari—September 2020.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan eksekusi maksimal dari -program-program yang bertujuan menolong daya konsumsi masyarakat seperti subsidi gaji dan kartu prakerja adalah hal upaya yang bisa dilakukan pemerintah.

"Laporan ketenagakerjaan dari ILO tersebut merupakan bagian dari resesi global yang kemudian berdampak kepada kondisi di Indonesia. Terjadinya penurunan seperti yang dilaporkan adalah logika normal. Sekarang, tinggal menahan laju penurunan tersebut dengan peran pemerintah yang lebih maksimal," kata Timboel kepada Bisnis, Kamis (24/9/2020).

Terkait dengan hal tersebut, pemerintah diminta dapat menyederhanakan proses penyaluran program bantuan tersebut sehingga dapat meningkatkan konsumsi serta mencegah terjadinya PHK besar-besaran pada kuartal IV/2020.

Namun, eksekusi tersebut juga mesti diimbangi dengan upaya lain, yakni meningkatkan daya produksi dunia usaha dengan mempercepat pelaksanaan bantuan modal kerja atau pinjaman lunak dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020.

Pemerintah diharapkan dapat mengeksekusi dengan baik program bantuan bagi pelaku usaha agar proses produksi dapat berlangsung dan mengimbangi daya konsumsi. Percepatan eksekusi ini diharapkan dapat memacu perputaran roda ekonomi serta penerimaan paak diraup oleh negara.

Lebih jauh, perputaran barang dan jasa di pasar domestik juga dinilai dapat mengundang investasi.

"Sekarang yang dilakukan sudah tepat. Tinggal daya eksekusinya yang masih lemah. Sepertihalnya subsidi gaji. Uangnya sudah ada, tapi eksekusinya lemah. Seperti program subsidi gaji, dari target 15,7 juta baru 9 jutaan yang tersalurkan. Kemudian, kartu prakerja, dari 5,6 juta baru 3 juta yang terealisasi. Sementara uang ini diperlukan cepat," lanjutnya.

Timboel menambahkan, upaya lain yang bisa dilakukan pemerintah saat ini adalah memberikan pancingan bagi masyarakat ekonomi menengah ke atas agar mau membelanjakan uang yang dimiliki. Dengan kata lain, mempercepat proses penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper