Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diharapkan mengambil sejumlah langkah yang propekerja terkait dengan rencana pengetatan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan pada Senin (14/9/2020).
Baca Juga
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan alih-alih mengulang penerapan PSBB secara ketat seperti yang dilakukan pada April 2020 lalu, pemerintah dapat melakukan seleksi terhadap sektor-sektor usaha yang boleh dan yang tidak boleh beroperasi pada PSBB jilid II mendatang.
"Pemerintah mesti menyeleksi sektor usaha. Untuk yang tidak berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19 bisa tetap mendapat izin operasi sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja [PHK] dan roda ekonomi tetap berjalan," ujar Timboel kepada Bisnis, Kamis (10/9/2020).
Dengan kata lain, pemerintah diharapkan dapat merenovasi kebijakan PSBB yang telah diterapkan sebelumnya alih-alih mengatur ulang kebijakan tersebut secara mendadak.
Namun, jika pemerintah tetap menerapkan PSBB secara ketat tanpa melalui proses seleksi sektor usaha, maka perlu disiapkan langkah mitigasi untuk membantu para pekerja yang nantinya menjadi korban PHK.
Beberapa langkah mitigasi yang bisa dilakukan, antara lain mempercepat penyaluran dana Kartu Prakerja dan penyaluran langsung subsidi gaji kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan efisien tanpa hanya mengacu kepada data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan bantuan pemerintah menjadi satu-satunya jalan keluar untuk menghindari terjadinya efisiensi pengurangan tenaga kerja.
Namun demikian, PHK dinilai sebagai jalan terakhir dari upaya efisiensi. "Namun, kami akan merumahkan pekerja dengan pemotongan gaji yang signifikan," kata Roy kepada Bisnis.
Di sisi lain, upaya efisiensi juga dilakukan melalui pembatasan terhadap inventory di mana stok produk akan disesuaikan dengan kondisi.