Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani menyatakan bahwa pelaku usaha hanya bisa mengikuti keputusan pemerintah soal masa berlaku PSBB yang akan kembali diperketat mulai 14 September mendatang.
Kebijakan pengetatan yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut dipastikan bakal kian menekan aktivitas ekonomi Ibu Kota. Rosan menyebutkan kondisi ini bakal berpengaruh pada pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).
“Soal masa berlaku kami ikuti saja karena pemerintah yang menilai. Kami harap tetap ada pengecualian di bidang yang krusial dengan upaya penyebaran wabah yang konsisten,” kata Rosan saat dihubungi, Kamis (10/9/2020).
Rosan pun menyebutkan bahwa pembatasan yang ketat tak bisa dihindari jika melihat pada peningkatan kasus di DKI Jakarta dalam beberapa pekan terakhir. Menurutnya, perhatian pada sektor kesehatan tetap perlu menjadi perhatian utama.
Melalui pemberlakuan kembali PSBB, hanya 11 bidang usaha esensial yang diperkenankan beroperasi dengan kapasitas maksimal.
Kesebelas sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar yang ditetapkan sebagai objek vital negara, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga
Meski menyatakan bahwa PSBB akan dimulai pada Senin pekan depan, Pemprov DKI Jakarta belum menyatakan berapa lama pengetatan aktivitas akan berlaku. Adapun kebijakan PSBB jilid I sebelumnya diberlakukan mulai April sampai Juni.