Bisnis.com, JAKARTA – Platform perdagangan elektronik (e-commerce), JD.ID menyoroti masuknya perusahaan tersebut dalam daftar 12 perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen atas produk digital.
Mia Fawzia, Marketing Chief JD.ID mengaatakan bahwa perusahaan akan mematuhi dan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami akan patuh dan mengikuti semua aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak mengenai penunjukan kami sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik [PPN PMSE] yang berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2020 mendatang,” ujarnya saat dihubungi Bisnis
Sekedar catatan, PT Jingdong Indonesia Pertama (JD.ID) menjadi salah satu sebagai pemungut PPN PMSE sejak 9 September 2020 sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP)
Mia mengatakan bahwa PPN sebesar 10 persen tersebut hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital, maupun virtual yang dijual oleh penjual luar negeri melalui lokapasar JD.ID.
“Contoh barang dan jasa digital yang dikenakan PPN PMSE adalah e-book, e-magazine, e-comic; computer software [piranti lunak], aplikasi digital, gim digital; dan streaming audio visual [music, film, dan lainnya],” katanya.
Baca Juga
Sedangkan, Mia mengatakan bahwa untuk pembelian produk oleh penjual dalam negeri melalui JD.id tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sepanjang produk yang dibeli bukan barang dan jasa digital atau virtual dari penjual luar negeri.