Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Rapid Test Dihapus? Menhub Klarifikasi di Podcast Deddy Corbuzier

Menhub Budi Karya ikut-ikutan memberikan klarifikasi via podcast Deddy Corbuzier, tetapi isunya adalah kabar soal aturan rapid test yang dihapus dalam syarat penerbangan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat berbincang dalam konten podcast Deddy Corbuzier. /Dok. YouTube
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat berbincang dalam konten podcast Deddy Corbuzier. /Dok. YouTube

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meluruskan pemberitaan yang memuat soal penghapusan uji rapid test/PCR test dalam protokol kesehatan syarat naik pesawat untuk digantikan dengan cek suhu tubuh saja.

Orang nomor satu di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini berbicara panjang lebar melalui kanal YouTube #closethedoor bersama dengan Deddy Corbuzier. Dia menyebut kabar tersebut adalah tidak benar dan masih sebatas wacana.

"Memang ada pembicaraan demikian, masih kami diskusikan. Kalau ada ide boleh, tapi harus kita diskusikan. Kita diskusikan dengan Gugus Tugas, kami sebagai kementerian yang harus kasih regulasi, kami diskusikan dengan Universitas Indonesia juga," kata Budi dalam saluran YouTube #closethedoor yang dikutip, Kamis (17/9/2020).

Dia menyebut bahkan untuk berbagai kajian transportasi selama Covid-19 ini pihaknya melibatkan perguruan tinggi sebagai ahli di bidangnya dalam menyelesaikan berbagai perkara transportasi.

Menhub menegaskan penghilangan rapid test masih dalam tataran diskusi bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dikepalai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Pemerintah harus satu suara dan keputusan ada di Satgas Penanganan Covid-19, bukan hanya di Kementerian Perhubungan.

"Kami harus satu suara dan yang memutuskan Satuan Tugas bukan kami, jadi dia adalah koordinator, pak Doni [Monardo] koordinator kita. Jadi kalau ada apa-apa kami diskusikan, materi ini, rekomendasi ini, kami berikan ke pak Doni untuk diputuskan," katanya.

Lebih lanjut, dia juga tidak dapat memaksakan ketika suatu hasil kajian atau diskusi seperti penghilangan rapid test sebagai syarat penerbangan ditolak oleh Satgas Penanganan Covid-19.

"Kami mengalah, ada hal-hal tertentu begitu," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper