Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gojek Pastikan Driver Patuhi Penerapan Jaga Jarak saat PSBB

Gojek mengaku mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta perihal penerapan jaga jarak yang wajib dilakukan oleh mitra pengemudinya selama PSBB.
Ilustrasi pengemudi Gojek mengikuti inisiatif J3K di Bekasi./Antarann
Ilustrasi pengemudi Gojek mengikuti inisiatif J3K di Bekasi./Antarann

Bisnis.com, JAKARTA - Gojek mendukung implementasi jaga jarak bagi mitra pengemudinya selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mematuhi dan mendukung penerapan Peraturan Gubernur dan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta terkait dengan penerapan kembali dan pelaksanaan PSBB sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

"Sesuai dengan arahan pemerintah, saat ini Gojek secara intensif mendorong mitra driver untuk dapat menjaga physical distancing atau menjaga jarak dan tidak berkerumun saat sedang menunggu penumpang," kata Nila kepada Bisnis.com, Senin (14/9/2020).

Dia menambahkan prinsip physical distancing juga telah diterapkan dalam mengelola operasional Posko Aman J3K (jaga kesehatan, jaga keselamatan, dan jaga keamanan). Driver yang hendak mendatangi posko untuk melakukan cek suhu tubuh dan penyemprotan cairan disinfektan, diminta memanfaatkan fitur 'Buat Janji' pada aplikasi driver, sehingga kapasitas posko dan jarak antrian dapat dikelola dengan baik.

Saat ini, Gojek telah mendirikan dan mengoperasikan Posko Aman J3K di puluhan lokasi yang tersebar di lima Kota Administrasi di DKI Jakarta.

"Berbagai upaya ini kami jalankan untuk menjaga standar kualitas layanan yang mengedepankan protokol kesehatan. Sehingga pelanggan, mitra dan seluruh pengguna ekosistem Gojek dapat terus menjalani keseharian dengan aman, nyaman dan terjaga kesehatannya," ujarnya.

Berdasarkan diktum Kedua dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 156/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi yang dikutip, Senin (14/9/2020), tertulis pengemudi ojek oneline (ojol) dan ojek pangkalan (opang) dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang.

Kemudian pada diktum Ketiga disebutkan perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.

Aturan tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa sanksi bagi para driver ojol dan opang yang bandel adalah perusahaan aplikator tidak memberikan order bagi akun yang terbukti berkerumun atau menyalahi aturan PSBB.

Selanjutnya pada diktum Keempat, dalam hal ketentuan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud angka 2 dan 3 tidak dipatuhi/dipenuhi oleh pengemnudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper